Polisi Dilaporkan ke Polisi
Ketujuh orang pengacara tersebut adalah Magnus Kobesi, Yohanes Domi Tukan, Agustinus Tulasi, Dirno Opat, Ester Day, Tori Ata dan Ester Mantaon.
Setelah merusak plafon, NM mengaku, dirinya dan DT keluar dari Polres TTU melalui pintu belakang menyusuri halaman belakang rumah jabatan Kapolores TTU. Sampai di halaman belakang asrama anggota Polres TTU, DT mengajaknya berhubungan sex dalam posisi berdiri.
"Di belakang asrama anggota kami sempat `main'. Saya terpaksa mau `main' karena dia terus mendesak. Habis `main' kami keluar ke jalan dan dia antar saya sampai depan Hotel Frawijaya. Di situ dia melepaskan saya. Saya jalan kaki sejauh 2 kilometer dan parkir di depan kantor PDAM. Setelah agak terang saya naik ojek ke KM 7 Jurusan Atambua," kata NM.
Selain Bripda DT, NM juga mengaku kalau dirinya juga berhubungan badan dengan tukang ojek yang berinisal YT, "Tukang ojek juga merayu saya untuk main di dekat pekuburan umum dan setelah saya melayani YT, dia memberi saya uang Rp 15.000," kata NM. Bukan hanya DT dan YT tapi NM mengaku kalau dirinya juga dipaksa oleh YT untuk melayani FS selaku pemilik rumah di KM7 jurusan Atambua.