Pohon Pontianak Berbuah Maut

Keberadaan pemerintahan, sejatinya melayani dan mengayomi warganya. Jangan biarkan kelalaian DKP menjaga pohon, berbuah maut

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Warga Kota Pontianak patut berduka cita atas meninggalnya Ny Yulia (50) secara tragis dan mendadak di jalanan, tepatnya depan kampus STAIN Pontianak, Jumat (13/4/2012) pagi.

Warga Budi Karya Kota Pontianak ini, mengembuskan napas terakhir saat mendapat perawatan paramedis RS Bhayangkara Polda Kalbar.

Nyonya Yulia tak mampu bertahan hidup, kepalanya terluka parah akibat hantaman pohon besar yang tiba-tiba tumbang. Kala itu korban dibonceng putrinya, Sumarni (30) mengendarai motor.

Kematian memang kuasa penuh Allah. Tanpa kehendak-Nya, peristiwa apapun tak mungkin terjadi. Kendati demikian, setiap manusia wajib berusaha menjaga diri dari potensi maut.

Sesungguhnya tragedi ini bisa dicegah, manakala Pemkot Pontianak, khususnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pontianak, amanah.

Eksistensi pohon dan tanaman apapun di Kota Pontianak, menjadi tanggungjawaban DKP untuk memelihara, mengembangkan dan memangkas, apabila membahayakan keselamatan masyarakat.

Layatan, duka cita dan tanggungan biaya yang diberikan wali kota terhadap korban, patut diapresiasi tinggi dan dihormati. Namun, naif menganggap tragedi ini sebagai musibah belaka.

Kinerja DKP wajib dievaluasi total, dan dimintai pertanggunganjawaban atas kematian Ny Yulia. Apabila DKP capable, mampu mengelola dan memahami kondisi semua pohon di Pontianak, tak mungkin tak tahu adanya pohon lapuk.

Ironisnya, ketika pohon lapuk memicu maut, Kepala DKP Kota Pontianak, Utin Sri Lena Candramedi baru minta partisipasi masyarakat untuk melaporkan pohon lapuk atau pohon mati.

Alasannya, di Kota Khatulistiwa terdapat sekitar 10 ribu pohon, dan tidak semuanya terpantau DKP. Bukti kinerja yang tak capable dan komprehensif. Bagaimana, jika warga tak lapor dan pohon kembali memantik maut?

Pidana Kelalaian
Imbauan partisipasi aktif warga ini baik, tetapi lebih utama kinerja terukur DKP. Januari lalu, warga yang mengeluhkan rimbunnya pohon di Taman Akcaya Kota Baru mengundang perbuatan mesum, justru diperingatkan DKP.

Warga yang mengancam menebang pohon, justru diancam balik menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Penebangan pohon tanpa seizin kepala daerah, terancam Tindak Pidana Ringan.

Bagaimana jika DKP khilaf, dan faktanya tak tahu pohon besar lapuk hingga merenggut jiwa Ny Yulia? Kendati Kepala DKP tak menginginkan Ny Yulia meninggal, kinerja tak profesional instansi ini berpotensi mengundang maut di masa mendatang.

Pengemban otoritas kompeten, potensial terancam pidana akibat kelalaian memelihara pohon. Amanat Pasal 359 KUHP menyebutkan, kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Haruskah ini terjadi, manakala warga mengajukan laporan resmi ke Kepolisian? Saatnya DKP dan pejabat pengemban amanat rakyat lain introspeksi.

Sekecil apapun tugas dan tanggungjawab yang diemban, wajib dilaksanakan secara tulus dan penuh amanah. Jangan sepelekan pohon sekalipun. Buktinya, pohon depan STAIN telah menyebabkan warga kota meninggal dunia.

Tragedi maut ini, bukan kali pertama. Sebelumnya, seorang perempuan tewas seketika begitu pohon di kawasan RSUD Soedarso menghantam mobil. Pohon tumbang juga terjadi di beberapa ruas jalan lain.

Sungguh tak sebanding hilangnya nyawa warga dengan penggantian biaya yang diberikan Pemkot. Duka cita mendalam anak-anak, suami maupun kerabat almarhumah, tak tergantikan uang.

Keberadaan pemerintahan, termasuk Pemkot Pontianak, sejatinya melayani dan mengayomi segenap warganya. Hidup sejahtera, adil dan aman sentosa jadi tujuan utamanya. Jangan biarkan kelalaian DKP menjaga pohon, justru berbuah sebaliknya! (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved