Momok Baru Terduga Teroris

Penyergapan maut Densus 88 terulang, makin banyak anak-anak jadi yatim. Negara harus introspeksi demi supremasi HAM warga negara

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tangisan istri AG alias Nanang, JM, Selasa (20/3/2012) sore, menyayat kalbu. JM meratapi nasibnya bersama dua Balitanya, menyusul kematian cepat suaminya di ujung bedil Densus 88.

Sang suami, diklaim Mabes Polri sebagai terduga teroris. Nanang ditembak mati bersama empat temannya di Danau Poso dan Gunung Soputan, Denpasar, Minggu (18/3/2012) lalu.

Satu-satunya alasan Polri menghabisi Nanang cs, adalah tidak mau ambil risiko. Begitu dalih Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution.

Pragmatisme Densus 88 dilatari kekhawatiran mengambil risiko menangkap Nanang cs dalam kondisi hidup. Konon kelompok Nanang melakukan perlawanan menggunakan senjata api.

Menjadi ganjil, jika klaim dan alasan pragmatis ini tak bisa dibuktikan secara forensik dan uji sahih tempat kejadian perkara. Kekhawatiran Polri sekaligus menunjuk, betapa rentannya profesionalitas aparat.

Tak seorang pun di antara kita menyetujui aksi terorisme, di mana pun dan kapan pun. Kendati demikian, tak selayaknya main klaim untuk menghabisi nyawa manusia.

Yang mengejutkan, Kabid Humas Polda Bali Kombes Hariadi tegas menyatakan, Nanang cs bukan teroris, kecuali komplotan perampok. Penjelasan bertolak-belakang dengan klaim Mabes Polri.

Polda Bali juga membantah kelompok Nanang hendak meledakkan bom di Bali. Indikasinya, mereka hanya survei lokasi yang ditarget untuk dirampok. Nanang cs memang memiliki dua senjata api berikut pelurunya, tapi tak memiliki bahan peledak apa pun.

Alasan Densus 88 menembak mati karena tak tahu Nanang cs memiliki peledak atau tidak, menunjuk makna kecerobohan, bahkan kesengajaan. Bagaimana dengan data yang dihimpun Polda Bali?

Investigasi
Benarkah Densus 88 terancam jiwanya saat penyergapan? Jangan sampai semua akibat trauma atau dendam, gugurnya anggota Densus 88 dalam penyergapan teroris di Aceh, Maret 2010 lalu.

Yang wajib diingat, keutamaan Densus 88 menangkal dan menumpas terorisme. Kendati demikian, tak sama artinya semena-mena merampas hak hidup warga negara. Apalagi, buruh bangunan sekelas Nanang yang diidentifikasi terduga teroris.

Ketika seseorang menyandang status tersangka terorisme saja, tetap memiliki hak hidup sebagaimana dijamin UU. Apalagi negeri kita telah meratifikasi kovenan PBB tentang HAM.

Prinsipnya, tak ada orang yang ingin hidup tak damai akibat terorisme. Tak ada yang ingin melindungi terorisme. Tetapi, bukan berarti kita seenaknya menetapkan status terduga teroris lalu melenyapkan begitu saja.

Mengambil nyawa orang lain yang dibenarkan hukum negara kita, hanya didasari putusan akhir, dan aparat Polri telah diberi kewenangan eksekusi. Komnas HAM dan lembaga kompeten wajib melakukan investigasi di balik penembakan mati kelima orang yang distigma terduga teroris ini.

Sangat terbuka peluang Densus 88 yang dikenal terampil dan hebat, menangkap hidup-hidup. Jika benar Nanang cs terduga teroris, bukankah Densus 88 perlu informasi berharga dari mereka? Mengapa harus ditembak mati?

Bagaimana kalau sel-sel jaringan mereka memiliki target membahayakan negeri ini? Sebaliknya, jika klaim terduga teroris tak didasari bukti sahih, bukankah penyergapan maut Nanang cs sama halnya penghilangan paksa nyawa warga negara?

Semua kemungkinan terkubur akibat penyergapan maut berdalih tak mau ambil risiko. Ironis! Menjadi aparat keamanan yang dibekali senjata api, harusnya sadar risikonya maut, kapan saja dan di mana saja.

Alasan takut gugur, jelas bukan karakter aparat keamanan sejati. Penyergapan maut kesekian kalinya terulang, dan makin banyak anak-anak menjadi yatim di negeri ini. Negara harus introspeksi demi supremasi nilai-nilai HAM warga negara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved