Breaking News

Buktikan Hakim Berhati Nurani

Krisis jiwa adil hakim membuat Nenek Minah diganjar penjara. Kualitas pencurian lazimnya dijadikan dasar memenuhi rasa keadilan

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) tentang larangan hakim menahan terdakwa pencurian yang nilai kerugiannya tak lebih Rp 2,5 juta.

Perma Nomor 2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP itu diumumkan, Selasa (28/2/2012). Ketentuan internal hakim ini, merevisi batas nilai kerugian tindak pidana pencurian.

Sesuai Pasal 364 KUHP, perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tak lebih Rp 250 rupiah dipidana penjara paling lama tiga bulan. Ketentuan ini diubah menjadi, barang yang dicuri tak lebih Rp 2,5 juta.

Anggara Suwahju sebagai Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lembaga yang ikut menggodok Perma, menyatakan latar belakang Perma didasarkan rasa keadilan peradaban era kini.

Pasal 364 KUHP yang memuat batas nilai kerugian minimal Rp 250 yang ditetapkan tahun 1960, dinilai tak sesuai perkembangan sosial masyarakat Indonesia. KUHP di negeri kita diberlakukan sejak 1856, zaman kolonial Hindia Belanda.

Kala itu kerugian di bawah Rp 25, dianggap tindak pidana ringan. Seiring perkembangan zaman, tahun 1960 nilai kerugian diubah menjadi maksimal Rp 250. Kini, setelah 50 tahun berubah menjadi Rp 2,5 juta

Niat baik yang patut diapresiasi dan didukung, jika sungguh-sungguh mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di negeri ini.

Namun, benarkah orang-orang jelata, seperti Nenek Minah yang mencuri tiga buah kakao, Rasminah mencuri enam piring, dan bocah AAL mencuri sandal jepit anggota Polri, kelak menikmati keadilan, atau lolos dari penjara?

Tidak serta-merta. Aparatur penegak hukum, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan, kadang memiliki persepsi dan logika hukum beda. Kendati Kapuspen Kejagung, Noor Rahmad mendukung Perma, ada pertimbangan penahanan tersangka atau terdakwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, disebutkan pertimbangan penahanan didasarkan, tersangka atau terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Asas Kualitas
Instrumen hukum ini menjadi subyektif, di tingkat Kepolisian ataupun Kejaksaan. Apalagi, batas nilai kerugian tak lebih Rp 2,5 juta hanya berdasarkan Perma dan berlaku internal hakim.

Artinya, tak semua pencurian dengan kerugian tak lebih Rp 2,5 juta, otomatis masuk klasifikasi tindak pidana ringan (Pasal 364 KUHP).

Penyidik tetap berpeluang menjerat pencuri barang bernilai tak lebih Rp 2,5 juta sebagai pencurian biasa (Pasal 362 KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Prinsipnya, semua kaidah hukum berlatar niat baik, berapa pun kerugian akibat pencurian. Masalah krusialnya, justru integritas aparatur penegak hukum sendiri. Telah lama aparat hanya mengedepankan penegakan hukum, bukan bersendikan keadilan.

Krisis jiwa adil lah yang membuat Nenek Minah dan Rasminah diganjar hukuman penjara. Jika penyidik, penuntut umum dan hakim punya hati nurani dan mendasarkan supremasi keadilan, musyawarah mufakat jadi opsi terbaik.

Bukan mengutamakan pemenjaraan. Ironisnya, vonis ringan diberikan hakim kepada koruptor yang notabene sengaja menjarah harta negara menggunakan ilmu pengetahuan.

Nenek Minah dan Rasminah mencuri, sangat mungkin didorong rasa lapar karena negara tak mampu menyejahterakan rakyat. Berbeda koruptor, menjarah harta negara karena nafsu menguasai harta tanpa batas dan mungkin bermotif takhta atau politik.

Perbuatan mencuri, tak bisa dipandang dari aspek jumlah atau kuantitas kerugian barang belaka. Bagaimana jika yang jadi korban pencurian, rakyat kecil di desa terpencil? Harta Rp 2,5 juta yang dianggap MA tak berharga, tentu jadi barang mewah bagi rakyat kecil pedalaman.

Kualitas pencurian, lazimnya dijadikan dasar memenuhi rasa keadilan dan penegakan hukum. Bukan jumlah kerugian menentukan bobot dan sanksi hukum, termasuk penahanan tersangka atau terdakwa.

Semoga Perma bukan "produk baru" politisasi di bidang hukum. Wajib diingat, mencuri diharamkan Tuhan, agama apapun yang kita yakini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved