Buktikan Hakim Berhati Nurani
Krisis jiwa adil hakim membuat Nenek Minah diganjar penjara. Kualitas pencurian lazimnya dijadikan dasar memenuhi rasa keadilan
Nenek Minah dan Rasminah mencuri, sangat mungkin didorong rasa lapar karena negara tak mampu menyejahterakan rakyat. Berbeda koruptor, menjarah harta negara karena nafsu menguasai harta tanpa batas dan mungkin bermotif takhta atau politik.
Perbuatan mencuri, tak bisa dipandang dari aspek jumlah atau kuantitas kerugian barang belaka. Bagaimana jika yang jadi korban pencurian, rakyat kecil di desa terpencil? Harta Rp 2,5 juta yang dianggap MA tak berharga, tentu jadi barang mewah bagi rakyat kecil pedalaman.
Kualitas pencurian, lazimnya dijadikan dasar memenuhi rasa keadilan dan penegakan hukum. Bukan jumlah kerugian menentukan bobot dan sanksi hukum, termasuk penahanan tersangka atau terdakwa.
Semoga Perma bukan "produk baru" politisasi di bidang hukum. Wajib diingat, mencuri diharamkan Tuhan, agama apapun yang kita yakini. (*)