Suap Wisma Atlet
KPK Dalami Pengakuan Rossa
Yang pasti KPK belum menemukan indikasi ke arah sana
"Statement itu tentu kita tunggu akan kita dalami,"ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Menurut Busyro, KPK sendiri akan menunggu laporan yang masuk dari pihak kuasa hukum Rosa, Ahmad Rivai. Secara detail, lanjut Busyro KPK juga belum mengetahui secara pasti duduk persoalan tersebut.
"Saya juga belum tahu detailnya bagaimana, karena Ahmad Rivai yang beritahu, biar dia yang menjelaskan. Yang pasti KPK belum menemukan indikasi ke arah sana. Kata pak Ahmad Rivai nanti dia mau laporan ke KPK, jadi kami tunggu saja laporan dia," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Ahmad Rivai, mengungkapkan, kliennya mengatakan pernah bertemu dan melobi menteri untuk mendapatkan proyek bagi PT Permai Group. Bahkan ada menteri yang menelepon Rosa untuk meminta fee 8% jika ingin tender proyek di kementeriannya dimenangkan Permai Group.
Namun sayang, Rivai menolak membeberkan inisial menteri meski didesak berkali-kali. "Cukup tahu saja, ada menteri yang lobi Rosa. Itu fakta yang Rosa ceritakan ke saya. Rosa sudah jenuh dengan berbagai kebohongan dan dia berjanji akan beberkan fakta tersebut," ujar Rivai, Minggu (19/2/2012) lalu.
Rosa membeberkan bahwa dirinya melobi kementerian selain karena tugasnya sebagai Direktur Marketing Permai Group juga disuruh oleh dua orang pemilik perusahaan tersebut yakni Anas Urbaningrum dan Muammad Nazaruddin. "Rosa melobi atas perintah AU dan MN. Karena keduanya adalah pemilik perusahaan," tutur Rivai.
Rosa, lanjut Rivai, mengatakan bahwa terdapat beberapa kementerian yang dilobi, di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans), termasuk Kejaksaan Agung.
Rivai menolak menjelaskan secara rinci lobi menteri oleh Rosa tersebut. Rivai hanya menyebutkan sejumlah aliran dana ke sejumlah kementerian tersebut terkait proyek pembangunan Balai Latihan Kerja Tenaga Kerja Indonesia (BLKI) di Kemennakertrans, proyek Pelabuhan Indonesia (Pelindo), proyek PT Angkasa Pura, proyek pengadaan pesawat latih di Pondok Cabe (Tangerang), dan pengadaan laboratorium komputer di UNJ.
Dalam kasus UNJ, disebutkan Anas dan Nazaruddin memerintahkan Rosa untuk mengambil bagian dari proyek tersebut.
Kasus ini bermula dari pengadaan alat laboratorium dan alat penunjang laboratorium pendidikan Tahun Anggaran APBN 2010 dengan nilai proyek Rp17 miliar. Diduga terjadi penggelembungan harga dan sebagian spesifikasi barang tidak sesuai kualitas.