Haruskah Notice Pajak Sepaket STNK

Kendati demikian, apabila pengendara tidak dapat menunjukkan STNK-nya, maka akan dikenakan sanksi berupa tilang di tempat.

Tayang:
SELAMAT siang Tribun. Tolong tanyakan kepada yang berwenang. Apakah benar notice pajak kendaraan sekarang harus selalu dibawa seperti STNK? Kemarin saat ada razia, saya ditanya oleh Polantas tentang notice pajaknya. Katanya peraturan baru, benarkah?
085822572xxx


Jawab:
Satu Produk Samsat

PADA dasarnya tidak ada sanksi dan aturan yang mengatur harus selalu bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan notice pajak. Namun, sebaiknya disimpan bersamaan karena STNK dan notice pajak adalah satu produk yang dikeluarkan Samsat, di antaranya meliputi instansi Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah dan asuransi.

Kendati demikian, apabila pengendara tidak dapat menunjukkan STNK-nya, maka akan dikenakan sanksi berupa tilang di tempat. Sedangkan jika dilakukan operasi razia gabungan, satu di antaranya meliputi dinas pendapatan, biasanya notice pajak diminta untuk ditunjukkan.

Tujuannya, untuk menertibkan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Karena pajak merupakan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan.

Oleh karena itu, diimbau sebaiknya pengendara selalu bawa bersamaan antara STNK dan notice pajak, serta jangan lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika mengendarai kendaraan bermotor. Terimakasih.


Komisaris Boy Samola SIK MH
Kasat Lantas Polresta Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved