Bolehkah Motor Ninja Pakai Satu Pelat Saja?
Oleh karena itu, semua kendaraan wajib memasang TNKB-nya dan tanpa ada pengecualian.
085750945xxx
Jawab:
Wajib Memasang Dua TNKB
SEMUA kendaraan bermotor, baik roda dua atau lebih, memiliki dua space track, yaitu di depan dan belakang, untuk memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Oleh karena itu, semua kendaraan wajib memasang TNKB-nya dan tanpa ada pengecualian. Meskipun aparat kepolisian, kalau melanggar tetap ditindak dan ditilang.
Masyarakat akan ditilang oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas), anggota polisi akan diserahkan ke divisi Propam untuk menangani. Jadi, tidak ada warga negara termasuk penegak aparat penegak hukum yang kebal hukum.
Kendati demikian, khusus space TNKB di depan, pelat nomor kendaraan diperbolehkan dilipat miring sedikit atau dipasangkan/ditempatkan di atas kaca pelindung depan.
Kebijakan ini diperbolehkan karena pelat TNKB sering mengenai penutup roda depan ketika shock breaker-nya bermain saat dikendarai. Terimakasih.
Kompol SB Sitepu
Kasi STNK Dirlantas Polda Kalbar