Hotline

Setahun KPN Tak Gelar RAT

Hingga kini kami melakukan pendekatan pada pengurus koperasi tak aktif.

HALO Bun, tolong tanyakan instansi terkait. Kalau koperasi/KPN sudah setahun lebih tak mengadakan RAT, adakah sanksinya? Terimakasih bantuannya.
085750512xxx

Jawab:
Masih Bisa Dibina

KAMI sudah menginventarisir semua koperasi di Kota Pontianak, jumlahnya 771, baik koperasi aktif, kurang aktif dan tak aktif.  Bagi koperasi yang kutang aktif terus kami monitoring dan bina.

Apabila koperasi yang tak melaksanakan RAT setahun, masih dikategorikan koperasi kurang aktif dan terus kami bina agar menjadi baik.

Sedangkan koperasi yang sampai tiga tahun tak juga melaksanakan RAT, koperasi ini diklasifikasikan tak aktif. Koperasi yang tak aktif cukup signifikan, sekitar 20 persen. Yang kurang aktif 30 persen, sisanya aktif.

Hingga kini kami melakukan pendekatan pada pengurus koperasi tak aktif. Kendalanya, daftar koperasinya ada tapi alamatnya tak ditemukan.

Pembubaran koperasi ada dua kategori. Pertama koperasi dibubarkan pemerintah atas dasar ketentuan, ada pula atas kehendak mereka sendiri.

Yang akan kami bubarkan, koperasi atas kehendak sendiri yang ingin bubar. Koperasi yang dibubarkan pemerintah, konsekuensinya harus cek dan audit, apakah koperasi memiliki hutang piutang dan asetnya bagaimana serta lainnya.

Tahun ini pemerintah akan mengadakan pendampingan terhadap koperasi. Koperasi yang dianggap berhasil nantinya dijadikan contoh koperasi-koperasi lainnya. Pendampingan tak hanya pada koperasi, juga pada UKM melalui pihak ketiga yang profesional. Terimakasih.

Dra Ayu Haro MSi
Kadisperindagkop dan UKM Kota Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved