Hotline
Bingung Urus Akta Lahir
Oleh karena usia perkawinan sudah 15 tahun, kemungkinan anaknya ada yang lahir di bawah tahun 2006.
Anak-anak ikut saya, sedangkan suami di Yogyakarta. Pernikahan kami tidak dicatatkan di Catatan Sipil dan selama itu pula kami tinggal berpindah-pindah, tapi tetap di wilayah DKI.
Sekarang saya tinggal di Pontianak dan memegang KTP Pontianak. Yang jadi masalah, saya kesulitan membuat akta untuk anak-anak saya, karena untuk minta surat pindah dari pengurus RT di Jakarta mereka tak bisa memberi dengan alasan kami tak lapor.
Apa yang harus saya lakukan?
085386923xxx
Jawab:
Pindah Dulu Lalu Ajukan
AKTA kelahiran dibuat asasnya peristiwa. Artinya, akta dibuat di mana peristiwa kelahiran itu terjadi. Pemerintah telah memberi dispensasi bagi masyarakat yang lahir sebelum pengundangan UU No 23 Tahun 2006, namun pencatatannya terlambat.
Dalam hal ini, anak-anak yang lahir sebelum tahun 2006 sepanjang terdaftar sebagai penduduk Kota Pontianak dengan menunjukkan KK dan KTP Kota Pontianak, dapat membuat akta kelahiran di Kota Pontianak. Syarat lainnya, belum pernah membuat akta kelahiran di daerah lain.
Akta kelahiran hanya dibuat sekali seumur hidup. Apabila sudah pernah membuat akta lahir di tempat lain, tak bisa membuat akta lahir di Kota Pontianak karena merupakan manipulasi data dan bisa terancam pidana.
Oleh karena usia perkawinan sudah 15 tahun, kemungkinan anaknya ada yang lahir di bawah tahun 2006. Silakan ajukan permohonan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Pontianak. Kalau orangtua tak punya bukti perkawinan sah, akta kelahiran anak tetap bisa dibuat.
Penerbitan akta lahir hanya mencantumkan anak ibu, sedangkan nama ayah tak bisa karena tak ada status hukum jelas antara ayah dan anak. Pertama yang harus dilakukan ibu mengurus kepindahannya di Kota Pontianak, agar berdomisili di Kota Pontianak yang dibuktikan dengan KK dan KTP.
Syarat lain urus akta lahir, surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit. Pengurusan akta lahir bagi anak yang berusia 10 tahun, kami masih memerlukan surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit. Anak yang berusia lebih dari 10 tahun, cukup menggunakan pernyataan orangtua. Terimakasih.
Yuni Rosidah SIP M Si
Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak