Umpan Balik
Lupa Hari Berkabung Daerah
Pengibaran sehari mulai instansi vertikal, Pemda, SD-PT negeri dan swasta, BUMN dan BUMD, swasta maupun tiap rumah penduduk.
Penulis: Hadi Sudirmansyah |
Apa yang menjadi penyebab kurangnya informasi,sehingga tak tahu, atau lupa, atau memang memiliki kesadaran. Ini PR bagi pemerintah Kalbar agar tahun depan tidak terulang...
085649101xxx
Jawab:
Sesuai Perda
PELAJARAN berharga bagi kita yang lupa jasa pahlawannya. Pengibaran bendera setengah tiang ini wajib, sesui amanat Pasal 6 Ayat (1) huruf b Perda Pemprov Kalbar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Peristiwa Mandor sebagai Hari Berkabung Daerah dan Makam Juang Mandor sebagai Monumen Daerah Provinsi Kalbar.
Pengibaran sehari mulai instansi vertikal, Pemda, SD-PT negeri dan swasta, BUMN dan BUMD, swasta maupun tiap rumah penduduk. Otokritik bagi setiap warga Kalbar.
Peristiwa Mandor sejatinya sarat kemuliaan hikmah. Generasi muda dapat memetik pelajaran dan nilai perjuangan untuk memupuk nasionalisme dan jiwa patriotisme. Semoga kita sadar dan amalkan. Terimakasih, salam keluarga.