Umpan Balik

Prihatin! Bikin KTP hingga 3 Bulan

Hal ini memang harus dikomunikasikan ke pihak terkait sehinga ditemukan titik masalah serta jalan keluarnya. Begitu ya sobat, salam keluarga.

Tayang:
Penulis: Hadi Sudirmansyah |
TRIBUN, saya pembaca setia dari Kabupaten Bengkayang. Hanya ingin curhat, tidak perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Saya heran mengenai proses prosedur administrasi di  Bengkayang, kenapa memakan waktu yang lama. Seperti pembuatan KTP dan Akta Kelahiran, harus memakan waktu dua atau tiga bulan.

Apa memang seperti itu aturan di negeri ini. Bisa dikatakan pemerintah sudah tidak mampu mengurus hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan khalayak ramai.
082148471xxx

Lengkapi Syarat

PROSES pembuatan KTP maupun Akta Kelahiran sejatinya tak memakan waktu 2 sampai 3 bulan, jika semua persyaratan telah terpenuhi. Di beberapa daerah, proses itu dipatok hanya sekitar 3 sampai 7 hari, yang diatur sesuai Perda masing-masing.

Untuk kejadian di Bengkayang, mungkin kita harus lihat dulu apa masalahnya sehingga 2 atau 3 bulan belum selesai. Apakah ada persyaratan yang belum lengkap, atau memang ada kendala di tingkat Kecamatan atau petugas Catatan Sipil?

Hal ini memang harus dikomunikasikan ke pihak terkait sehinga ditemukan titik masalah serta jalan keluarnya. Begitu ya sobat, salam keluarga.


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved