Kasus Terorisme

Ba'asyir Divonis 15 Tahun Penjara

Ia didakwa sebagai aktor intektualis kasus pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar pada Februari 2010.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Ia didakwa sebagai aktor intektualis kasus pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar pada Februari 2010. Pelatihan tersebut diikuti sekitar 30 peserta.

Sebelumnya, Ba'asyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai Ba'asyir terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Februari 2010.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved