Kasus Terorisme
Ba'asyir Divonis 15 Tahun Penjara
Ia didakwa sebagai aktor intektualis kasus pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar pada Februari 2010.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus
dugaan terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Ia didakwa sebagai aktor intektualis kasus pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar pada Februari 2010. Pelatihan tersebut diikuti sekitar 30 peserta.
Sebelumnya, Ba'asyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai Ba'asyir terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Februari 2010.