Polsek Jawai Tangkap Pembuat Arak dan Lima Botol Arak Jenis Pujok
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dalam rangka melaksanakan kegiatan Kepolisian yang di tingkatkan, Polsek Jawai mengamankan satu orang warga yang membuat minuman keras (Miras) jenis Pujok.
Kapolsek Jawai, IPTU Ronald Deny Napitupulu, MH beserta Kanit Reskrim Polsek Jawai Bripka Tomin dan tiga anggota dari unit reskrim berhasil mengamankan pembuat miras jenis Pujok.
Penangkapan itu dilakukan kemarin di lokasi yang di duga tempat produksi miras.
Baca: Walau Sempat Diguyur Hujan, Perempatan Dekat PCC Masih Ramai Lancar
Baca: Lomba Debat Hukum yang ke 9 Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Sukses Diselenggarakan
Baca: Bawaslu Kalbar Intruksikan Jajaran Kabupaten Kota Telusuri WNA Punyai E-KTP
Dalam kesempatan itu, sedikitnya ada lima botol miras Jenis Pujok yang sudah di kemas dalam botol minuman.
"Iya, kita mengamankan pembuat, dan lima botol minuman beralkohol yang berjenis arak pujok dalam kemasan botol aqua dan Mi Zone berukuran 600 ml, saringan, corong, serta satu blong (tong) plastik berukuran 150 liter yang berisikan sisa arak pujok serta ramuan untuk merubah arak putih menjadi hitam (pujok)," ujarnya, Rabu (6/3/2019).
Dalam kegiatan tersebut selain mengamankan minuman beralkohol jenis arak Pujok. Polisi juga mengamankan penjual minuman yang diketahui berinisial LM (59).
LM sendiri diketahui sebagai seorang warga Desa Dungun Laut. Selanjutnya, LM akan dimintai keterangan dan di proses sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
"LM (59) kita amankan, nantinya akan kita proses sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku," jelasnya.
Selanjutnya untuk barang bukti beserta pemilik minuman keras dibawa dan diamankan di Mapolsek Jawai guna pemeriksaan lebih lanjut.