Tiga PNS Yang Terjaring Razia di KTR Disidang, Ini Ancaman Hukumannya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Pontianak yang terjaring razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Satpol PP hari ini telah selesai disidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Jalan Sultan Abdurrahman, Kota Baru Pontianak, Rabu (27/2/2019).
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim M Indarto, mendakwa tiga PNS yang melanggar pasal Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok Bab V Pasal 9.
Mereka adalah MY (53), YL (46), dan DH (46), saat di pengadilan dua orang hadir mengikuti sidang yakni MY dan YL, sementara DH tidak hadir.
Baca: Murid TK Al-Fikri Ngabang Serbu Polres Landak, Satlantas Perkenalkan Mobil Raimas
Baca: Dua Narapidana di Rutan Putussibau Terkena HIV
Saat disidang, hakim menanyakan kepada saksi kronologis kejadian dan selanjutnya mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah saksi memaparkan keterangannya, para terdakwa menjawab pertanyaan hakim.
YL mengaku saat di tangkap basah oleh Satpol PP di UPTD TPA Pontianak Utara, saat razia KTR bahwa dia merokok karena ingin menghilangkan bau sampah saat mati lampu.
"Saya memang biasa merokok, lampu mati di TPA jadi saya merokok menghilangkan bau sampah," ujarnya.
Saat ditanya hakim, YL mengaku sudah tahu aturannya, bahwa tidak boleh merokok disitu.
Sementara terdakwa berinisial MY mengaku bahwa dirinya awalnya merokok diluar ruangan, namun bungkus rokoknya masih di dalam.
Baca: Ketua TP-PKK Sanggau Arita Apolina Hadiri Rakornas PKK di Jakarta
"Saya merokok diluar pak hakim, kemarin saya merokok diluar bungkusnya bawa kedalam, saya letakkan bungkus rokok didalam tiba-tiba datang Satpol PP, saya tau aturannya," tuturnya.
Usai sidang MY mengaku jera atas perbuatannya, "Udah ndak lagi lah saya bang, jera saya, mau jaga kesehatan juga saya, tapi saya memang perokok aktif," ujarnya.
JPU menjelaskan bahwa ketiga terdakwa melanggar Perda yang telah disebutkan sebelumnya, dan ancaman untuk mereka adalah kurungan maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp. 10 juta rupiah.
Saat mendengarkan tuntutan tersebut, para terdakwa merasa keberatan dan memohon keringanan kepada hakim.
Akhirnya atas pertimbangan, hakim menjatuhkan dakwaan denda Rp. 50 ribu rupiah dan subsider kurungan 3 hari kepada mereka, termasuk DH yang tidak hadir dalam persidangan.
Para terdakwa akhirnya menerima dakwaan yang dijatuhkan hakim dan sidang dinyatakan selesai, selanjutnya mereka membayar denda sesuai dakwaan.