Citizen Reporter

Gubernur Sutarmidji Minta Semua Daerah Selesaikan Masalah Batas Wilayah Desa

Gubernur Kalbar juga mendorong bupati/wali kota dan camat se Kalbar untuk dapat melakukan percepatan penyelesaian batas desa.

Penulis: Syahroni | Editor: Ishak
ISTIMEWA
Gubernur Kalbar, Sutarmidji didampingi Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memasuki Balai Petitih dalam rangka pertemuan wali kota, bupati dan camat se Kalbar. Senin (22/7/2019). 

Gubernur Sutarmidji Minta Semua Daerah Selesaikan Masalah Batas Wilayah Desa

Citizen Reporter
Rinto
Humas Pemprov Kalbar

PONTIANAK - Gubernur Kalbar H Sutarmidji mengatakan saat ini, baru Kabupaten Kayong Utara (KKU) yang telah menyelesaikan data batas desanya sesuai data yang disampaikan pada Pemprov Kalbar. 

"Data yang disampaikan kepada kami hanya KKU yang sudah capai 100 persen. Kabupaten Kapuas Hulu baru 14,75 persen dan Kabupaten Sambas hanya 1,55 persen," kata H Sutarmidji, Senin (22/7), saat membuka Rapat Kerja dengan Bupati/Wali kita dan Camat se Kalbar dalam rangka peningkatan kapasitas camat dan pelayanan publik di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar

Gubernur Kalbar juga mendorong bupati/wali kota dan camat se Kalbar untuk dapat melakukan percepatan penyelesaian batas desa. 

"Saya harap, jajaran Pemprov Kalbar, Pemkab dan Pemkot dapat berkoordinasi dalam percepatan penyelesaian batas desanya," harapnya. 

Baca: Gubernur Sutarmidji Akan Cabut Izin Perusahaan Perkebunan Jika Sengaja Bakar Lahan

Baca: Gubernur Sutarmidji Ajak Pemda Kubu Raya Kembangkan Potensi Daerah

Dikatakannya, penyelesain ini sangat penting dalam merealisasikan kebijakan satu data. "Realisasi 1 data, dan 1 peta untuk menyelesaikan batas-batas desa, batas-batas kecamatan dan batas-batas kabupaten/kota," jelasnya.

Kemudian, mantan Wali Kota Pontianak juga meminta upaya Biro Pemerintahan Setda Kalbar melakukan upaya untuk meningkatkan kompetensi dalam  pengembangan kinerja Camat, agar para Camat yang ada di Kalbar setidaknya memiliki Sertifikat Kepamongan. 

Berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, untuk mengisi posisi sebagai camat, seorang PNS/ASN wajib memiliki sertifikat profesi kepamongprajaan yang dibuktikan dengan lulusan pendidikan, seperti tamatan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Baca: Pangdam XII Tanjungpura Dukung Program Desa Mandiri yang Dicanangkan Gubernur Sutarmidji

Baca: Gubernur Sutarmidji Tanggapi Wacana Perbaikan Istana Sambas, Tekankan Hal Berikut

Ketentuan dalam undang-undang tersebut dijabarkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 821.27/3938/SJ tentang Persyaratan dan Pengangkatan Camat Setelah Diterbitkannya UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Saya harap, 1 tahun ini, dan paling lama tahun 2020 akhir harus sudah selesai Kompetisi Camat," ingatnya 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved