Hidayat: TKA Asal Tiongkok Bekerja di Singkawang Sisa Satu Orang
Mereka harus rutin melaporkan berapa banyak tamu yang berasal dari negara luar yang menginap di hotelnya.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Hidayat: TKA Asal Tiongkok Bekerja di Singkawang Sisa Satu Orang
SINGKAWANG - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang, Noor Agus Hidayat mengatakan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Singkawang saat ini hanya tersisa satu orang, di mana sebelumnya berjumlah empat orang.
Dari empat TKA tersebut, tiga di antaranya sudah Exit Permit Only (pulang) ke negara asalnya.
"Sehingga saat ini hanya tinggal satu TKA saja. Namun izin tinggalnya dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pontianak, sedangkan wilayah kerjanya ada di Kota Singkawang," katanya, Rabu (17/7/2019).
TKA tersebut saat ini bekerja di perusahaan Ice Cream sebagai tenaga ahli atau teknisi. "Dia berasal dari negara China dan akan terus kita awasi," ujar Noor Agus Hidayat.
Baca: VIDEO: Dukung Pasar Tradisional Terapkan E-retribusi, Ali Nasrun: Akuntabilitas Terjaga dengan Baik
Baca: Karolin Pimpin Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional ke 26
Berdasarkan laporan dari sejumlah hotel yang ada di Singkawang, dari Januari-Juni 2019 sudah ada lima ratusan warga negara asing yang menginap di hotel Singkawang.
Mereka umumnya banyak yang berasal dari Taiwan, dengan tujuan wisata di Kota Singkawang.
Dia berpesan kepada perusahaan yang ada di Singkawang, khususnya yang memperkerjakan tenaga asing, untuk memberitahukan kepada Imigrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Begitu pula dengan pengelola hotel. Mereka harus rutin melaporkan berapa banyak tamu yang berasal dari negara luar yang menginap di hotelnya.
"Karena pelaporan yang diberikan sudah dipermudah, yaitu bisa dilakukan melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing atau Apoa," tuturnya.
Pihaknya juga meminta peran aktif dari masyarakat dan ketua RT, untuk mau melaporkan keberadaan orang asing yang ada di wilayahnya, guna memudahkan pihaknya untuk melakukan pengawasan.
"Pelaporan itu merupakan suatu kewajiban, karena sesuai UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 pada Pasal 71 masyarakat atau ketua RT wajib melaporkan siapa pun orang asing yang ada di wilayahnya. "Jika tidak dilaporkan, bisa dikenakan sanksi pidana," imbaunya.