LBH Pontianak Berikan Pendampingan Hukum Secara Gratis
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak telah resmi dibuka pada Rabu, 03 Juli 2019, yang berkantor di Jl. Ayani Sepakat 2 Blok N -3
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
LBH Pontianak Berikan Pendampingan Hukum Secara Gratis
Citizen Reporter
Koordinator Bidang Penanganan Perkara LBH Pontianak
Adam Pamitra Rahman
PONTIANAK - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak telah resmi dibuka pada Rabu, 03 Juli 2019, yang berkantor di Jl. Ayani Sepakat 2 Blok N -3 Kelurahan Bansir Darat Kec. Pontianak Tengggara Kota Pontianak.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak ini merupakan lembaga bantuan hukum satu-satunya dikota pontianak yang murni memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (probono) kepada masyarakat miskin dengan konsep Bantuan Hukum Struktural.
Artinya tidak hanya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum yang berhak untuk mendapat pendampingan secara cuma-cuma akan tetapi mereka yang mengalami ketimpangan ekonomi, sosial, politik dan HAM dari dampak kebijakan pemerintah berhak untuk didampingi.
Suparman SH, M.H. seorang pengacara publik sekaligus ketua LBH Pontianak mengatakan bahwa berdirinya LBH Pontianak berangkat dari adanya sebuah ketimpangan sosial, ekonomi dan politik, serta ketidakmampuan masyarakat miskin atau marginal untuk menjangkau "access to justice" (akses menuju keadilan)
Baca: TRIBUNWIKI: Tips Belanja Pakaian Anak Agar Lebih Hemat
Baca: Bupati Minta Masyarakat Kapuas Hulu Doakan Calhaj
Baca: Makan Bersama, Satgas TMMD ke-105 Sintang Tunjukan Kemanunggalan TNI dan Rakyat
"Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak ini secara formil telah mendapat legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Lembaga ini kedepan akan terus mengawal kebijakan - kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memihak pada kepentingan masyarakat dengan harapan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat," ujarnya Selasa (16/7).
Maka dari itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak membuka posko pengaduan terhadap masyarakat yang mengalami, permasalahan/ kasus akibat dari kebijakan pemerintah/ tidak mempunyai akses hukum untuk menuntut sebuah keadilan.