VIDEO: Penjelasan Ya' Helmizar Terkait TKA Diduga Ilegal di Pembangunan Terminal Kijing
terkait nota peringatan yang telah dikeluarkan oleh pengawas tenaga kerja, mirip seperti surat peringatan (SP).
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Ishak
VIDEO: Penjelasan Ya' Helmizar Terkait TKA Diduga Ilegal di Pembangunan Terminal Kijing
MEMPAWAH - Terkait dugaan adanya 30 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga bekerja secara ilegal tanpa mengantongi RPTKA dan notifikasi dari kementerian di pembangunan Terminal Kijing, Kecamatan Sungai Kunyit, Disperindagnaker Kabupaten Mempawah melalui Kabid Tenaga Kerja, Ya' Helmizar menjelaskan tugas mereka adalah memberikan pembinaan, bagi pekerja asing yang tidak melengkapi surat-menyurat tidak boleh bekerja, kalau sudah lengkap silahkan kembali bekerja.
Kemudian dia mengatakan, terkait nota peringatan yang telah dikeluarkan oleh pengawas tenaga kerja, mirip seperti surat peringatan (SP).
Sesuai aturannya sebelum lewat dari batas waktu yang ditentukan pihak yang diberi surat harus segera melengkapi berkasnya.
Baca: Mohlis Saka Desak Pihak Terkait Usut Tuntas Keberadaan TKA Diduga Ilegal di Kijing
Baca: 30 TKA di Pembangunan Terminal Kijing Dipastikan Belum Kantongi Ijin Bekerja
Baca: BREAKING NEWS - Puluhan TKA di Proyek Pelabuhan Kijing Diduga Ilegal, Tukang Masak dari China
"Jadi tidak langsung dideportasi, akan ada proses disitu sebelum para TKA di deportasi," ucapnya.
Dia menambahkan, sesuai dengan nota dari pengawasan tenaga kerja, jika disitu sudah dinyatakan bahwa mereka tidak memiliki ijin kementerian, maka mereka dipastikan bekerja secara ilegal.
Simak selengkapnya dalam petikan video di atas. (Yak)