Kasus Tipikor Bengkayang, Polda Kalbar Beberkan Adanya Modus Operandi
Penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang di tangani Ditreskrimsus Polda Kalbar terkait dugaan adanya penyimpangan
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
Kasus Tipikor Bengkayang, Polda Kalbar Beberkan Adanya Modus Operandi
PONTIANAK - Penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang di tangani Ditreskrimsus Polda Kalbar terkait dugaan adanya penyimpangan Penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa yang bersumber dari APBD Bengkayang TA 2017.
Tertera dalam Press Release saat di lakukan proses sidik pada penanganan perkara ini, pihak Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK RI serta melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti komputer dan alat komunikasi.
Saat ini barang bukti yang telah di sita selain uang tunai sekitar Rp 6,6 Miliar ini ada sejumlah barang bukti lainnya yakni rekening koran desa dan rekening korang pribadi 48 kepala desa se Kab Bengkayang.
Selain itu juga kwitansi pembayaran pekerjaan dari Kades kepada Pelaksana pekerjaan, Rincian APBD menurut urusan Pemerintah daerah, Organisasi, Pendapatan Belanja dan Pembiayaan TA 2017 dan sejumlah perangkat elektronik berupa komputer dan Handphone.
Baca: FOTO: Sidang Gugatan Terhadap Bawaslu Kayong Utara Digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Baca: VIDEO: Penjelasan Kepala BPS Sekadau Terkait FGD Verifikasi Data
Baca: Penuh Rasa Syukur, Ayah Rina Ucapkan Terimakasih Atas Bantuan Semua Pihak
Saat ini Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar sedang menunggu penghtungan kerugian keuangan Negara, karena sekitar 174 Saksi telah di periksa diantaranya Sekda, 9 orang dari BPKAD, 1 orang Bappeda, 29 orang bendahara desa, 48 Orang kades, 21 orang pelaksaan dan 2 saksi ahli dari PBJ LKPP dan Ahli Keuangan Negar/Daerah.
Modus Operandi yang dalam perkara tipikor dugaan adanya penyimpangan Penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa yang bersumber dari APBD Bengkayang TA 2017 yakni bahwa pihak BPKAD Bengkayang telah menyalurkan belanja bantuan khusus desa yang tidak tersedia dalam beban APBD TA 2017 sebesar Rp 20 miliar.
Penyaluran dana tersebut yang tidak di dasari dengan proposal dari masing-masing desa, namun petunjuk pihak BPKAD, penyaluran belanja bantuan khusus desa di gunakan untuk membayar pekerjaan fisik kepada pihak ketiga.
Dan pekerjaan fisik tersebut telah di tentukan oleh pihak BPKAD tanpa termuat dalam APBDesa dan Perubahan APBDesa serta tak di lengkapi dengan dokumen progras pekerjaan serta dokumen.