Sharing Mekanisme Pembahasan Anggaran, Banggar DPRD Sanggau Kunker ke DPRD Kota Jogja

Memang alur mekanisme pembahasan itu sudah baku. Diatur melalui peraturan perundang-undangan.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sanggau saat kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kota Jogja, Rabu (3/7/2019). Kunker tersebut sharing terkait mekanisme pembahasan anggaran. 

Sharing Mekanisme Pembahasan Anggaran, Banggar DPRD Sanggau Kunker ke DPRD Kota Jogja

SANGGAU -Sebanyak 24 anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sanggau kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kota Jogja, Rabu (3/7/2019). Kunker tersebut sharing terkait mekanisme pembahasan anggaran.

“Mengenai mekanisme pembahasan anggaran, berkaitan dengan tata aturan, schedule, dan norma-norma lain yang juga merupakan kaidah dari proses pembahasan itu, bagaimana mereka menyikapinya, "kata Ketua Komisi III DPRD Sanggau, Acam melalui telpon selulernya, Kamis (4/7/2019).

"Ada hal-hal yang bisa, ada hal-hal yang tidak bisa, tapi tersirat. Hal-hal ini yang kita komunikasikan dan tukar pengalaman dengan mereka,”tambahnya.

Baca: Tjhai Chui Mie Harap Singkawang Jadi Tuan Rumah Rakernas Apeksi

Baca: VIDEO: Abang None Jakarta Hibur Pengunjung STQ XXV dengan Tarian

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sanggau itu mengakui jika pembahasan anggaran di DPRD Kabupaten Sanggau kerap molor. Hal itu dikarenakan kesiapan pihak eksekutif menyerahkan dokumen anggaran untuk dibahas.

“Memang alur mekanisme pembahasan itu sudah baku. Diatur melalui peraturan perundang-undangan. Tetapi ada sesuatu kebiasaan-kebiasaan yang di DPRD Kota Jogja, terutama mengenai ketepatan waktu. Mulai titik start sampai final. Kalau kita di Sanggau ini finalnya okelah sama, Akan tetapi startnya tidak sama, "tegasnya.

Sehingga lanjut Acam, waktu pembahasan kitu sangat singkat. "Tidak maksimal. Mereka tepat waktu, tepat memulai tepat mengakhiri. Kalau kita terkadang sisa semingguan, baru dokumennya datang,”jelasnnya.

Dalam kunjungan itu, mereka diterima bagian Sekretariat DPRD Kota Jogja, lantaran Anggota Dewannya sedang melakukan tugas luar.

“Ketika itu mereka juga menerima kunjungan lain, dari DPRD Kota Pontianak, berkaitan dengan Bapem Perda,”ujarnya.

Untuk itulah, Dengan dilakukamha sharing pengalaman itu, Acam berharap keterlambatan dalam penyerahan dokumen anggaran tidak terjadi lagi. Eksekutif dan legislatif diharapkan bisa menghargai, terutama dalam hal penyerahan dokumen tersebut.

"Memang ada aturan menteri yang meminta agar kita cepat membahas disertakan konsekuensi-konsekuensi jika terlambat,”tuturnya.

Kendati begitu, Acam menegaskan, terkait keterlambatan penyerahan dokumen anggaran itu, lebih kepada soal kinerja, bukan kesengajaan. “Bupati sebagai kepala daerah wajib memantau sampai sejauhmana proses itu. Dokumen sudah ready ketika sampai ke lembaga dewan, Untuk pembahasan minimal 1,5-2 bulan sejak dokumen diterima. Kalau kita satu atau dua Minggu, Itu kan tidak maksimal, sehebat apapun,” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved