Pemilu
Penetapan Caleg Terpilih di Bengkayang Ditunda
Penetapan Caleg terpilih oleh KPU Kabupaten Bengkayang ditunda. Padahal, awalnya KPU Kabupaten Bengkayang
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Penetapan Caleg Terpilih di Bengkayang Ditunda
PONTIANAK - Penetapan Caleg terpilih oleh KPU Kabupaten Bengkayang ditunda. Padahal, awalnya KPU Kabupaten Bengkayang merencanakan penetapan pada Rabu (03/06/2019) kemarin.
"Atas arahan KPU RI pleno penetapan di tunda sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari KPU RI," kata Ketua KPU Bengkayang, Musa J.
Hal ini lantaran, kata dia, KPU menunggu salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
Baca: Songsong HUT Palad ke-73, Paldam XII/Tanjungpura Gelar Donor Darah
Baca: SHIO Kamis 4 Juli 2019 | Perumpamaan Pelita untuk NAGA, Shio MACAN Gunakanlah Energi Yin Kamu!
Baca: BKKBN Kalbar Angkat Konsep Kembali ke Meja Makan Pada Harganas ke XXVI
"Pleno di tunda pelaksanaannya atas arahan KPU RI untuk menunggu surat resmi dari MK ke KPU RI tentang wilayah/daerah yang ada gugatan PHPU atau tidak ada gugatan, Bengkayang termasuk kabupaten yang tidak ada gugatan PHPU Pileg setelah di cek di web MK, namun surat resmi dari MK belum ada," tuturnya.
Maka dari itu, kata dia, pelaksanaan pleno menunggu sampai surat dari MK diterima oleh KPU RI yang selanjutnya akan di teruskan ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota secara nasional.
