KPU Kabupaten Sambas Baru Terima 18 LHKPN

Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan, untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi memberikan keterangan saat jam istirahat, rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalbar 2018 tingkat Kabupaten Sambas, di ruang sidang DPRD Kabupaten Sambas, Kamis (5/7/2018). 

KPU Kabupaten Sambas Baru Terima 18 LHKPN

SAMBAS - Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan, untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), calon anggota DPRD terpilih, di Sambas baru 18 dari 45 orang yang menyerahkan laporan.

"Hingga saat ini baru terdapat 18 calon anggota DPRD terpilih yang telah menyerahkan LHKPN, belum sampai separuh dari jumlah kursi di DPRD kabupaten Sambas," ujarnya, Selasa (2/7/2019).

Sudarmi menegaskan, meski LHKPN dapat diserahkan setelah daftar calon tetap anggota DPRD diumumkan.

Namun jangka waktunya terbatas. Yaitu hanya tujuh hari pasca penetapan anggota DPRD terpilih.

Baca: KPU Kabupaten Sambas Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih

Baca: TRIBUNWIKI: Setelah Rilis Dalam Seminggu, Lagu Senorita Duduki Trending Youtube

Baca: TRIBUNWIKI: Ini Alamat Kantor Kemenag Landak

"Sedangkan batas akhir penyerahan LHKPN adalah, tujuh hari setelah penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih. Setelah tujuh hari jika tidak menyerahkan LHKPN, nama calon terpilih tersebut tidak dapat dimasukkan dalam ajuan pelantikan anggota DPRD, " tegasnya.

"Kalau tujuh hari setelah penetapan calon terpilih tidak melaporkan LHKPN maka, calon terpilih tidak akan di usulkan di Lantik menjadi anggota DPRD, sesuai dengan pasal 37 PKPU No 5 Tahun 2019," katanya.

Saat di singgung mengenai di serahkan belakangan, dan pelantikan susulan. Ia katakan, masih belum ada petunjuk mengenai hal tersebut.

"Apakah ada pelantikan susulan kita tidak mengetahui, belum ada petunjuk yang mengatur itu, sesuai PKPU 5 tahun 2019 baru mengatur hal tersebut," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved