Operasi Gempur Bea Cukai dan Polres Sanggau, Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi menegaskan Polres Sanggau akan terus berkerjasama dengan stakeholder yang ada termasuk Bea Cukai untuk menekan pered

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi didampingi Kepala Bea Cukai Entikong, Dwi Jogyastara dan yang lainya saat menggelar press release operasi gempur rokok ilegal periode I tahun 2019 di Tribun Promoter Polres Sanggau, Senin (1/7/2019).  

Operasi Gempur Bea Cukai dan Polres Sanggau, Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

SANGGAU - Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi didampingi Kepala Bea Cukai Entikong, Dwi Jogyastara menggelar press release operasi gempur rokok ilegal periode I tahun 2019 di Tribun Promoter Polres Sanggau, Senin (1/7/2019). 

Kapolres juga didampingi Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Bermwis, Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto dan PJU Polres Sanggau lainya serta pejabat Bea Cukai Entikong.

Sebanyak 463.740 batang rokok berhasil diamankan Bea Cukai Entikong dan Polres Sanggau dalam operasi gempur rokok ilegal dari sejumlah Kecamatan di Kabupaten Sanggau. Ratusan ribu batang rokok yang diamankan sejak tanggal 24 Juni sampai 28 Juni dari 20 toko itu senilai Rp416.739.300.

"Bea Cukai secara massif, berkelanjutan berupaya mengurangi peredaran barang ilegal, khususnya hasil tembakau. Dalam periode Juni sampai Juli ini ada operasi gempur diseluruh Indonesia, termasuk diwilayah kerja Bea Cukai Entikong," kata Kepala Bea Cukai Entikong, Dwi Jogyastara, Senin (1/7/2019).

Baca: VIDEO: Kapolres Sanggau dan Kepala Bea Cukai Entikong Rilis Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal

Baca: Peringati Hari Bhayangkara Ke-73, Polres Sanggau Gelar Pelayanan Mobile Terpadu di Parindu

Dwi menjelaskan, lebih dari 463.740 batang rokok ilegal itu terdiri dari 800 batang rokok palsu, 7.200 batang rokok polos, 41.560 batang rokok salah personalisasi dan 414.180 batang rokok salah peruntukan dengan nilai kerugian negara berupa Cukai dan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau mencapai Rp 239.193.630.

"Sebelum penindakan kami sudah sampaikan sosialisasi, peringatan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal ini. Kita berharap kedepan pedagang maupun pemilik toko makin patuh, agar rokok ilegal bisa kita kurangi,"harapnya.

Dwi menjelaskan Operasi Gempur ini bertujuan untuk mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal.  Ini terkait target penerimaan yang diemban Direktorat Jenderal Bea Cukai khususnya target penerimaan Cukai sebesar Rp 165.5 Triliun.

"Target tersebut dapat dicapai bila Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal dapat ditekan dan pangsa pasar diisi oleh Barang Kena Cukai Hasil Tembakau produk pabrik-pabrik yang legal, "ujarnya.

Baca: Sambut Hari Bhayangkara je-73, Kapolres Sanggau Anjangsana ke Purnawirawan Polri

Baca: Meriahkan HUT Bhayangkara, Polres Sanggau Gelar Carr Free Day dan Pelayanan Mobile Terpadu

Upaya yang dilakukan Bea Cukai menekan peredaran Barang Kena Cukai hasil tembakau telah berjalan on the track dengan capaian hasil positif menurunkan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dari 12.14 persen di tahun 2016, 10.9 persen di tahun 2017 dan 7.04 persen di tahun 2018.

"Sedangkan target tahun ini adalah 3 persen. Yang berarti dari 100 bungkus rokok yang beredar di pasaran hanya tiga bungkus rokok yang ilegal,"tegasnya 

Disampaikannya lagi, 414.180 batang atau sekitar 90% hasil operasi gempur ini adalah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tidak dilekati pita cukai yang sesuai atau salah peruntukan dan melanggar pasal 29 ayat 2a UU Cukai dan kepada pabrik Hasil Tembakau dapat dikenakan sanksi administratif paling sedikit denda 2 kali nilai cukai.

Sementara itu Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi menegaskan Polres Sanggau akan terus berkerjasama dengan stakeholder yang ada termasuk Bea Cukai untuk menekan peredaran produk ilegal.

Hal ini sebagai salah satu bentuk dukungan kepada stakeholder terkait dalam mendongkrak penerimaan negara.

"Kita tidak ingin ada penyalahgunaan, ada kebocoran keuangan negara yang itu hanya dinikmati oleh oknum-oknum tertentu yang tentu merugikan negara kita,"tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved