Beri Pelayanan Prima, Imigrasi Singkawang Sediakan Pakaian hingga Kacamata Bagi Pemohon Pasport
Kantor Imigrasi Klas II Singkawang diajukan untuk menuju wilayah zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2019
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Beri Pelayanan Prima, Imigrasi Singkawang Sediakan Pakaian, Sepatu, Sendal Hingga Kacamata Bagi Pemohon Pasport
SINGKAWANG - Kantor Imigrasi Klas II Singkawang diajukan untuk menuju wilayah zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2019 yang mana telah sampai ke tingkat pusat.
"Dan sekarang lagi diajukan ke Menpan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang, Noor Agus Hidayat, Kamis (27/6/2019).
Agar meraih predikat tersebut, Imigrasi Singkawang menjauhkan hal-hal yang tidak diizinkan seperti pungutan liar dan lainnya.
Setidaknya dengan begitu menjadi aparatur yang bersih dari KKN dan memberi pelayanan prima kepada masyarakat.
Selain itu pelayanan Imigrasi Singkawang bersifat terbuka dan transparan. Tidak ada sekat pembatas antara petugas dengan pemohon pasport.
Imigrasi Singkawang juga menyiapkan beberapa pakaian, sepatu, sendal dan kaca mata untuk orang tua agar mempermudah ketika menulis formulir.
Tak hanya itu, Imigrasi Singkawang juga menyediakan ruang menyusui bagi ibu yang membawa balitanya. Kursi roda pun tersedia bagi mereka yang mengalami kesulitan berjalan.
Baca: Anda Penggemar Mi, Sop Mi Asin Ala Kedai Kopi Deal Sangat Cocok Puaskan Selera
Baca: Meriahkan Hut Byanagkara ke-73 Kaposlek Meliau Buka Turnamen Tenis Meja Cup
Baca: Live Streaming TVOne Sidang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2019, Jokowi dan Prabowo Tak Hadir
Semenjak Januari 2019, Imigrasi Singkawang telah menerapkan sistem online dalam proses pengajuan pemohon pasport dengan kuota 120 pemohon dalam satu hari kerja.
Dengan sistem online sangat baik sekali dibanding dengan sistem manual karena sudah jelas siapa yang datang untuk membuat pasport.
"Tidak ada lagi berkaitan dengan calo atau pihak ketiga," tuturnya.
Imigrasi Singkawang juga menyediakan petugas di depan kantor untuk memberikan pembelajaran mengenai proses pemohonan pasport melalui sistem online.
Setelah foto dan wawancara, pemohon dapat mengambil pasport baru setelah tiga hari pasca pembayaran biaya pembuatan sebesar Rp 350 ribu.
Sejak adanya sistem online, Imigrasi menghendaki adanya KTP elektronik dalam proses pemohonan pasport.
Namun bagi yang belum memiliki KTP elektronik masih bisa mengajukan permohonan sepanjang memiliki surat keterangan perekaman asli.