Pilpres 2019
Jelang Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Pakar Hukum: Nggak Mungkin Tidak Ada Money Politics
Jelang Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Pakar Hukum: Nggak Mungkin Tidak Ada Money Politics
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pengucapan putusan, akan digelar Kamis (27/6/2019).
Sesuai jadwal, sidang MK akan dimulai pukul 12.30 WIB sesuai yang dipublkasikan di laman resmi MK, mkri.id.
Juru bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak pemohon, termohon dan pihak terkait serta Bawaslu.
"Sudah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, sidang pengucapan putusan akan diselenggarakan Kamis 27 Juni 2019," katanya.
Fajar menjelaskan, keputusan untuk memajukan jadwal ini merupakan pertimbangan internal para hakim.
"Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi merasa dan bisa memastikan bahwa putusan itu sudah siap nanti tanggal 27 Juni," katanya.
"Oleh karena itu kalau sudah siap tanggal 27 Juni, kenapa harus menunggu 28 Juni. Kan begitu," lanjutnya.
Awalnya, putusan MK tentang sengketa Pilpres 2019 bakal dibacakan pada Jumat, 28 Juni 2019.
Namun, MK kemudian mempercepat menggelar sidang putusan pada Kamis 27 Juni 2019.
"Jadi semata-mata ini aspek kesiapan saja," lanjutnya.
Jelang pengucapan putusan di MK, pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan analisisnya terkait kemungkinan hasil sidang Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Pilpres 2019.
Refly mengatakan, untuk hitung-hitungan hasil Pilpres 2019 yang menjadi satu di antara yang dipersoalkan tim Prabowo, Refly berpandangan hal itu akan ditolak.
"Kalau TSM yang mempengaruhi hitungan, itu akan ditolak juga," ungkap Refly saat menjawab pertanyaan presenter Berita Satu.
Pun demikian soal kecurangan yang merusak sendi-sendi pemilu yang jujur dan adil.
"Ini saya katakan tidak 100 persen ditolak. Barangkali 90 persen ditolak," katanya.