Sindikat Kawin Kontrak
Kapolres Singkawang Bidik Mak Comblang Kawin Kontrak
Sebanyak 29 perempuan asal Indonesia menjadi korban pengantin pesanan Tiongkok, 16 orang di antaranya dari Jawa Barat
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Tri Pandito Wibowo
Kapolres Singkawang Bidik Mak Comblang Kawin Kontrak
SINGKAWANG - Sebanyak 29 perempuan asal Indonesia menjadi korban pengantin pesanan Tiongkok, 16 orang di antaranya dari Jawa Barat, sementara 13 orang lainnya berasal dari Kalimantan Barat.
MO, salah satu korban pengantin pesanan Tiongkok mengaku tidak pernah diberikan makan selama hidup di Negeri Tirai Bambu.
Selama di Tiongkok, MO juga ternyata dipaksa untuk bekerja tanpa kenal henti.
MO, adalah salah satu pengantin pesanan yang berhasil melarikan diri dari Tiongkok.
MO sempat menjalin ikatan pernikahan dengan warga negara Tiongkok selama 9 bulan dan kerap menjadi korban penganiayaan.
Kisah pahit MO bermula dikenalkan oleh rekannya kepada dua lelaki asal Tiongkok di Singkawang, Kalimantan Barat.
Baca: TERUNGKAP! Pengakuan 7 Warga China Sindikat Kawin Kontrak, Ungkap Niat Datang ke Pontianak
Baca: Wali Kota Singkawang Komentari Fenomena Kasus Kawin Kontrak di Kalbar
Baca: Sutarmidji Lawan Kebijakan Mendikbud Masalah Penerimaan Murid dan Sekolah Unggulan
Baca: Kalbar 24 Jam - Aksi Driver Ojol Ringkus Jambret, Perahu Tenggelam Sungai Landak, hingga Vandalisme
Saat dikenalkan kepada dua lelaki pertama, ia menolak karena mengaku tidak cocok.
Selang 2 hari kemudian, ia dikenalkan kepada dua lelaki berikutnya, dan MO pun memilih salah satu lelaki untuk menjadi suaminya.
Sang 'Mak Comblang' yang menemui MO pun mengatakan bahwa apabila ia sudah menikah dengan pria asal Tiongkok kehidupannya bakal berubah. MO juga diberikan uang Rp 19 juta.
Sebelum berangkat ke Tiongkok, MO mengadakan semacam upacara pernikahan dalam bentuk tukar cincin.
Polres Singkawang akan menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kasus MO dan memburu 'Mak Comblang' kawin kontrak tersebut.
Kalau memang memenuhi unsur-unsur TPPO atau pun pelanggaran hukum yang lain tetap akan ditindaklanjuti oleh Polres Singkawang.
"Kita akan bidik Mak Comblang kawin kontrak," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, Senin (24/6/2019).
Polres Singkawang telah mengecek bahwa pada 10 Desember 2018 tidak ada laporan mengenai sangkaan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada kasus MO.