Cari Penghasilan Tambahan dengan Jual Arak, Seorang Nenek Berusia 65 Tahun Ditangkap Polisi
Acu yang sudah tidak bisa berkelit saat digrebek harus dibawa ke Mapolsek Siantan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
Cari Penghasilan Tambahan dengan Jual Arak, Seorang Nenek Berusia 65 Tahun Ditangkap Polisi
MEMPAWAH - Seorang wanita lanjut usia berinisial NF (65) alias Acu terpaksa harus diboyong ke Mapolsek Siantan lantaran diduga kuat mengedarkan dan menjual meinuman keras jenis arak putih dirumahnya, Kamis (20/6/2019).
Acu merupakan warga Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalbar, yang sehari-hari bekerja mengurus rumah tangga. Karena sudah lanjut usia, ia mencari penghasilan tambahan dengan cara menjual arak putih kepada warga setempat.
Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso melalui Kapolsek Siantan, Iptu Tarminto mengatakan, Acu ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah.
Baca: IPNU-IPPNU Kubu Raya Kumpulkan Koin Donasi untuk Ahdan
Baca: VIDEO: Inilah Alasan Pelaku Pembunuhan di Kamp PT SNIP Habisi Nyawa Purwanto
"Dari laporan masyarakat, kita melakukan penyelidikan, dan setelah dilakukan penggrebekan, ternyata benar ditemukan delapan botol arak putih dan dua botol air mineral diduga sebagai pengoplos," ujarnya kepada Tribun, Jumat (21/6/2019).
Acu yang sudah tidak bisa berkelit saat digrebek harus dibawa ke Mapolsek Siantan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Terduga pelaku kita bawa ke Mapolsek Siantan beserta barang bukti yakni dua botol air mineral dan delapan botol ukuran 600 mililiter berisikan arak putih," tandasnya.