Imigrasi Awasi Ketat Keberadaan WNA di Kapuas Hulu
Angga menyatakan untuk saat ini (2019) ada sebanyak 64 orang warga negara asing (WNA) memiliki izin tinggal di wilayah Kapuas Hulu.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Tri Pandito Wibowo
Imigrasi Awasi Ketat Keberadaan WNA di Kapuas Hulu
KAPUAS HULU - Kasubsi Teknologi informasi, Intelijen dan Penindakan Kemigrasian, Imigrasi Kelas III Putussibau, Angga menyatakan untuk saat ini (2019) ada sebanyak 64 orang warga negara asing (WNA) memiliki izin tinggal di wilayah Kapuas Hulu.
"Mereka baik sebagai aktivis dari yayasan, mau pun sebagai tenaga kerja di bidang perkebunan dan pertambangan. Pastinya mereka semua pengawasan ketat dari kami," ujarnya, Selasa (18/6/2019).
Angga berharap, kerjasama dan sinergitas dari semua pihak di Kapuas Hulu untuk mengawasi setiap kedatangan, dan aktivitas orang asing di wilayah Kapuas Hulu. "Jika ada yang melihat atau pun membawa orang asing sifatnya wajib laporkan kepada pihak Imigrasi. Kami akan tindaklanjuti apabila ada informasi atau pun menemukan orang asing di Kapuas Hulu sesuai aturan berlaku," ucapnya.
Baca: TERPOPULER- Mahasiswi UNS Asal Kalbar Tewas, Sindikat Narkotika Jalur Laut, hingga Ibukota Indonesia
Baca: Kalbar 24 Jam - Sutarmidji Ancam Cabut Izin Praktek Dokter, Mahasiswi Tewas, hingga Nikah Siri
Baca: RAMALAN ZODIAK Kesehatan Selasa 18 Juni, Ikuti Instingmu Cancer, Pisces Bicaralah dengan Seseorang
Selama tahun 2019 ini, Imigrasi Putussibau sudah mendeportasi dua orang warga asing asal Malaysia, yang sudah selesai menjalani hukuman pidana di Rutan Putussibau, terkait kasus narkoba.
"Jadi kami akan terus perketat pengawasan terhadap orang asing, apalagi kita merupakan kabupaten perbatasan dan kami minta semua pihak sinergis dalam pengawasan orang asing," ungkapnya.