PDAM Mempawah Ancam Putus Meteran Jika Menunggak Lebih Dari Tiga Bulan

Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mempawah, Trisna Jaya mengatakan, dari total sekitar 5000 pelanggan PDAM

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/David Nurfianto
Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mempawah, Trisna Jaya saat diwawancarai dikantornya, Jalan Gusti Ibrahim Syafiuddin, Mempawah Hilir, Rabu (30/1/2019). 

PDAM Mempawah Ancam Putus Meteran Jika Menunggak Lebih Dari Tiga Bulan

MEMPAWAH - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mempawah, Trisna Jaya mengatakan, dari total sekitar 5000 pelanggan PDAM, 25 sampai 28 persennya masih menunggak pembayaran. Jika di kalkulasikan secara kasar ada sekitar 1.250 pelanggan yang terlambat bayar.

"Jumlah penunggak sekitar 25 sampai 28 persen dari total pelanggan, dan hal itu cukup tinggi jika diakumulasikan dari total pelanggan PDAM yang mencapai 5000," ujarnya, Senin (17/6/2019).

Trisna menjelaskan, bahwa total pelanggan PDAM tahun 2019 sudah mencapai 5000, dimana tahun lalu sekitar 4000 lebih pelanggan. Ada peningkatan sekitar 500 lebih pelanggan dalam tempo satu tahun ini, dan pelanggan PDAM terbanyak berada di Kecamatan Segedong, Mempawah Hilir dan Semudun.

Baca: Pengamat: Pembangunan Tidak Boleh Melenceng dari RPJMD

Baca: Sutarmidji Ancam Cabut Izin Praktek Dokter Yang Bertugas di RSUD Soedarso

Baca: Selama Sidang MK, Personel Polres Sintang Siaga Lakukan Patroli Pengamanan di Objek Vital

Trisna mengungkapkan, jumlah penunggak yang tidak membayar air PDAM sudah mencapai miliaran rupiah, namun tidak sampai atau lebih dari Rp 10 miliar.

Tunggakan tersebut kata dia, berasal dari tunggakan pelanggan sejak dua hingga tiga tahun yang lalu, dan bagi para penunggak tersebut terancam dengan tindakan tegas yakni pemutusan meteran sepihak oleh PDAM jika mengabaikan surat peringatan.

"Para penunggak yang sudah lama tentu akan kita tindak tegas, dan terpaksa kita putus, terutama bagi pelanggan yang bandel, dalam batas waktu tiga bulan akan langsung diputus, akan diberikan surat peringatan kepada mereka yang tidak membayar selama tiga bulan, kalau tidak menanggapi akan langsung kita putus," tuturnya.

Kendati sudah diputus, Trisna mengatakan para pelanggan tetap harus membayar hutangnya, dan ada ketentuan khusus jika belum masuk ke bulan berikutnya masih bisa dipasang kembali dengan membayar administrasi.

"Jika sudah lewat bulan maka akan terhitung memasang baru lagi, dan PDAM sekarang sudah tidak memberikan banyak toleransi kepada pelanggan. Sekarang aturan kita lebih ditekan kepada masyarakat agar mereka tidak manja, jika banyak toleransi," tegasnya.

Trisna tak menampik bahwa sampai detik ini PDAM Mempawah belum bisa memberikan pelayana yang optimal kepada pelanggan, karena selalu ada yang mengeluh dan menyampaikan laporan ketidakpuasan.

"Memang kita akui kalau pelayanan kita belum maksimal, namun jika masyarakat yang tidak ingin meterannya diputus silahkan bayar, kalau tidak mau bayar tentusaja akan kami tindak dengan pemutusan," ujarnya.

Tapi biasanya tambah dia, meski kualitas air yang mengalir kerumah mereka agak keruh sedikit mereka masih bersyukur, yang penting ada airnya.

Baca: Kadis Parpora Sambas Harap Atlet Pertahankan Prestasi di Tahun Sebelumnya

Baca: BREAKING NEWS - Mahasiswi UNS Asal Kalbar Tewas Gantung Diri di Kamar Kos

Apalagi air PDAM di Kabupaten Mempawah adalah yang paling murah dari Kabupaten Kota lain, satu kubiknya hanya Rp 3.750, menurut Trisna jika dihitung-hitung tidak ada satupun orang yang mau mengangkut air 1000 liter hanya dibayar dengan harga segitu.

Jika di daerah lain, kata Trisna, harga air PDAM mencapai Rp 5000 per kubik, di Kabupaten Mempawah, harga yang paling murah tersebut bukan karena dipengaruhi oleh pelayanan dan kualitas air namun sudah ditetapkan oleh Pemda sejak 2002.

"Kami sebenarnya tidak ingin menaikkan tarif, namun kami akan menurunkan jumlah kubikasi, dimana yang dulunya 20 kubik dibayar Rp 53 ribu, sekarang ini akan kita turunkan menjadi 10 kubik saja, dan itu sudah di usulkan ke Bupati Mempawah," ungkapnya.

Terakhir, Trisna menjelaskan, jika pelanggan menggunakan air lebih dari beban yang ditargetkan maka akan dikenakan tarif berjenjang, tapi sampai sekarang Pemda dalam hal ini Bupati Mempawah belum menyetujui ajuan itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved