Tiga Kali Temukan Pasangan Luar Nikah, Wako Tak Segan Tutup Indekos
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengaku tak akan segan menutup indekos yang tiga kali berturut-turut melanggar aturan
Tiga Kali Temukan Pasangan Luar Nikah, Wako Tak Segan Tutup Indekos
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengaku tak akan segan menutup indekos yang tiga kali berturut-turut melanggar aturan, termasuk kedapatan membiarkan penghuninya membawa pasangan tanpa hubungan suami istri.
Hal itu ditegaskannya menanggapi razia Satpol PP Kota Pontianak, di Gang Kamboja Baru, Jl Tanjung Pura, pada Kamis (13/6).
"Saya juga mengimbau pada pemilik kos, harus mengawasi karena dia lebih tahu kondisinya, dan memantau setiap orang yang datang. Kalau memang salah harus ditegur," tegas Edi Rusdi Kamtono kepada Tribun.
Dalam razia itu, Satpol PP menjaring 12 orang, termasuk tiga anak di bawah umur. Bahkan, satu diantara indekos yang dirazia sudah kedapatan tiga kali ditemukan pasangan tanpa hubungan suami istri.
Edi menegaskan bahwa hal ini menjadi perhatian serius. Maka dari itu, ia akan menindak tegas persoalan ini sesuai aturan sebab masih ditemukan pasangan di luar nikah.
Padahal Pemkot Pontianak, menurutnya telah mengimbau pada para pelaku usaha indekos agar mengawasi dan menjaga tempat usahanya.
Hal itu agar indekosnya tak dijadikan tempat perbuatan negatif yang melanggar aturan.
Baca: Top Ten Volare Musik Barat Pekan Ini, Stay With Me by Hatchie
Baca: Jordi Onsu Rayakan Ulang Tahun Mewah di Singapura, Sarwendah Sampai Curhat Seperti Ini
Baca: Residivis Kambuhan Ini Kembali Dilumpuhkan Jatanras Polresta Pontianak
"Sangat disayangkan juga hampir setiap kali dilakukan razia selalu ditemukan pasangan luar nikah pada kos. Kita akan tindak tegas mereka, baik penghuninya maupun pemiliknya," ucap Edi Rusdi.
Edi mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada indekos yang ditutup izinnya karen melanggar aturan dengan membiarkan para penghuni bebas membawa lawan jenis dan bukan pasangan sahnya.
Ia mengingatkan seluruh indekos yang ada di Pontianak taat akan aturan jika tak mau diberikan sanksi tegas.
Ia juga telah meminta Satpol PP juga mengajukan pemilik indekos pada pengadilan sebab membiarkan penghuninya bebas. Indekos, ditegaskannya harus taat akan aturan dan ketentuan yang ada. Ia tak ingin indekos yang ada malah melanggar.
Lebih lanjut, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menjelaskan, pihaknya selalu melakukan giat rutin dalam menegakan aturan yang ada.
Ia menegaskan, saat dilakukan razia di Gang Kamboja Baru, Jalan Tanjungpura pihaknya mengamankan 12 orang yang kedapatan di dalam indekos.
"Ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan dalam menegakan Perda terhadap Ketertiban Umum. Memang setiap kali dilakukan razia selalu ditemukan pasangan luar nikah yang berada di kamar kos," ucap Nazaruddin.
Ia menambahkan bahwa saat diamankan mereka yang di dalam kamar memang tak diketahui yang diperbuat. Namun, dijelaskan, berdasarkan Perda yang ada jika ada seorang laki-laki dan perempuan di dalam satu kamar dan mereka tak bisa menunjukan identitasnya maka tetap amankan.