Terapkan Tertib Ukur, Norasari Imbau Lakukan Tera atua Ter Ulang Bagi SPBU dan Pedagang
“Jadi untuk melakukan tera dan tera ulang juga tidak sembarangan, ada tenaga khusus yang telah kami siapkan dan mereka semuanya sudah bersertifikasi,”
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Ishak
Terapkan Tertib Ukur, Norasari Imbau Lakukan Tera atu ter Ulang Bagi SPBU dan Pedagang
KUBU RAYA - Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kubu Raya, Norasari Arani mengimbau, bagi pemilik SPBU dan sejenisnya, jika memang menemukan, alat ukur SPBU mengalami kesalahan diharapkan bisa segera menghubungi Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kubu untuk segera dilakukan tera atau tera ulang.
“Kalau sudah tahu alat ukurnya rusak, namun sengaja dibiarkan, itu termasuk sebuah kesengajaan dan kecurangan yang merugikan konsumen dan kalau ketahuan tentu akan diberikan sanksi berupa cabut izinnya,” ucapnya.
Selain memberikan pelayanan bagi masyarakat Kubu Raya, kata Nora UPTD meterologi legal Kubu Raya juga memberikan pelayanan serupa seperti tera, tera ulang dan sejenisnya terhadap kabupaten yang telah menjalin kerjasama dengan pemerintah Kubu Raya, diantaranya Kabupaten Kapuas Hulu.
Baca: Kubu Raya Bak Miniatur Indonesia, Sujiwo Berniat Bangun Kawasan Khusus Seni dan Budaya
Baca: Wabub Kubu Raya Sujiwo Kutuk Perbuatan Usman Siram Air Keras ke Anak Wanita Pujaannya
Nora menerangkan, biaya untuk melakukan tera dan tera ulang pada dasarnya cukup terjangkau dan disesuaikan dengan jenis alat ukur atau timbangan yang digunakan.
Dan tak hanya untuk SPBU maupu perusahaan besar, termasuk para pedagang di pasar tradisional juga.
“Ada yang biaya teranya hanya sekitar Rp10 ribu saja, ada juga yang Rp200 ribuaan tergantung alat ukur yang digunakan dan besaran biaya tera dan tera ulangnya ini juga sudah diatur di dalam Perda tentang retribus pelayanan tera dan tera ulang di Kubu Raya,” jelasnya.
Lantaran sudah memberikan pelayanaN tera dan tera ulang secara berkelanjutan, kata Nora saat ini pihaknya juga telah memiliki empat tenaga ahli yang telah bersertifikasi untuk melakukan pelayanan tera dan tera ulang.
“Jadi untuk melakukan tera dan tera ulang juga tidak sembarangan, ada tenaga khusus yang telah kami siapkan dan mereka semuanya sudah bersertifikasi,” ucapnya.
Agar alat ukur yang dimiliki pedagang atau pengusaha bisa selalu terjaga keakuratannya, Nora pun mengimbau agar bisa melakukan tera dan tera ulang setidaknya tiga bulan sekali.
“Atau misalnya, kalau ada pedagang yang merasa timbangannya rusa,k, dia bisa langsung datang ke kantor kami, dan bisa segera kami lakukan tera dan tera ulang,” katanya.
Baca: VIDEO: Wabub Kubu Raya Sujiwo Jenguk Korban Penyiraman Air Keras
Baca: Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo Gelar Open House, Rajut Silaturahmi Satukan Masyarakat
Untuk mendukung implementasi tertib ukur, Nora menerangkan bahwa pihaknya sudah berupaya aktif melakukan pelayanan tera dan tera ulang di Kubu Raya, termasuk melakukan sosialisasi.
“Salah satu cara yang dilakukan untuk mendisiplikan pedagang atau pelaku usaha agar selalu tertib ukur yakni dengan memberikan sosialisasi dan edukasi di lapangan berkaitan dengan tertib ukur,” ucapnya.
Belum lama ini, Nora menyampaikan bahwa pihaknya bersama Direktur Badan Standarisasi Meterologi Legal dari Banjarmasin, telah bersama-sama melakukan inspeksi mendadak di sejumlah SPBU di Kubu Raya.
Hal itu dalam rangka implementasi tertib ukur di Kubu Raya.
“Jadi kami lihat semua alat-alat, terutama alat ukur di sejumlah SPBU menggunakan bejana ukur, dan hasil sidaknya pelanggaran yang kami teemukan masih dalam batas normal, karena biasanya ada terjadi sedikit pergeseran jarum alat ukur di SPBU itu, tapi setelah kami pantau masih dalam batas wajar dan harus diingatkan,” paparnya.