Syarat Konfirmasi Ulang Penerima Manfaat Jaminan Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan

Untuk melakukan konfirmasi ulang bagi penerima manfaat jaminan pensiun berkala dari BPJS Ketenagakerjaan, syaratnya adalah sebagai berikut

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK/bpjsketenagakerjaan.go.id
Transformasi Contact Center, BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Layanan Masyarakat 175 

Syarat Melakukan Konfirmasi Ulang Penerima Manfaat Jaminan Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan 

PONTIANAK - Bun, kalau mau melakukan konfirmasi ulang penerima manfaat jaminan pensiun berkala dari BPJS Ketenagakerjaan syaratnya apa ya?.

Mohon info, terima kasih. 

08538897xxxx

"Terima kasih atas pertanyaan anda.

Untuk melakukan konfirmasi ulang bagi penerima manfaat jaminan pensiun berkala dari BPJS Ketenagakerjaan, syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Wajib di lakukan oleh ahli waris tidak dapat dikuasakan. 

2. Membawa dokumen berupa buku nikah (untuk janda maupun duda), KTP, Kartu Keluarga dan buku tabungan dengan membawa  dokumen asli serta foto kopi masing-masing 1 lembar

Baca: Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Yang Ditanggung Pemerintah

Baca: Batalkan Status Perkawinan, Ini Syaratnya

3. Ahli waris datang konfirmasi setiap 3 bulan setelah konfirmasi terakhir.
 
4. Konfirmasi bisa dilakukan dicabang BPJS Ketenagakerjaan seluruh Indonesia. 

5. Perubahan ahli waris wajib diinformasikan ke BPJS Ketenagakerjaan,"

Ady Hendratta

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved