Syarat Konfirmasi Ulang Penerima Manfaat Jaminan Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan
Untuk melakukan konfirmasi ulang bagi penerima manfaat jaminan pensiun berkala dari BPJS Ketenagakerjaan, syaratnya adalah sebagai berikut
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Ishak
Syarat Melakukan Konfirmasi Ulang Penerima Manfaat Jaminan Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan
PONTIANAK - Bun, kalau mau melakukan konfirmasi ulang penerima manfaat jaminan pensiun berkala dari BPJS Ketenagakerjaan syaratnya apa ya?.
Mohon info, terima kasih.
08538897xxxx
"Terima kasih atas pertanyaan anda.
Untuk melakukan konfirmasi ulang bagi penerima manfaat jaminan pensiun berkala dari BPJS Ketenagakerjaan, syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Wajib di lakukan oleh ahli waris tidak dapat dikuasakan.
2. Membawa dokumen berupa buku nikah (untuk janda maupun duda), KTP, Kartu Keluarga dan buku tabungan dengan membawa dokumen asli serta foto kopi masing-masing 1 lembar
Baca: Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Yang Ditanggung Pemerintah
Baca: Batalkan Status Perkawinan, Ini Syaratnya
3. Ahli waris datang konfirmasi setiap 3 bulan setelah konfirmasi terakhir.
4. Konfirmasi bisa dilakukan dicabang BPJS Ketenagakerjaan seluruh Indonesia.
5. Perubahan ahli waris wajib diinformasikan ke BPJS Ketenagakerjaan,"
Ady Hendratta
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak