Pamero: Urusan Listrik Kewenangan Pemprov dan Pusat
Semoga persoalan listrik di Kapuas Hulu segera teratasi, oleh pemerintah provinsi dan pusat
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Pamero: Urusan Listrik Kewenangan Pemprov dan Pusat
KAPUAS HULU - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. AIN Pamero, SH menyatakan, urusan atau wewenang bidang ketenagalistrikan adalah Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Pusat.
"Jadi kalau urusan listrik bukan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Karena diatur dalam Undang - undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jadi pemerintah daerah kabupaten, tak ada kebijakan untuk masalah listrik," ujar Pamero, Minggu (9/6/2019).
Baca: Malam Ini, BMKG Prediksi Hujan Petir di Kapuas Hulu
Baca: ACT Foundation Kalbar Salurkan 400 Paket dan 2 Ton Beras ke Masyarakat Penjaga Negeri
Dengan ini diharapkan, perhatian dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian/lembaga dalam upaya pembangunan infrastruktur kelistrikan tersebut di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Semoga persoalan listrik di Kapuas Hulu segera teratasi, oleh pemerintah provinsi dan pusat," ucapnya.
Antonius menjelaskan, infrastruktur kelistrikan Kabupaten Kapuas Hulu masih tertinggal. Dimana saat ini pelayanan listrik di Kabupaten Kapuas Hulu baru mencapai sekitar 74 persen.
"Permasalahan ini karena kondisi geografis dan jarak antar Desa sangat jauh. Selain itu terdapat permukiman atau Desa yang berada di wilayah perairan, atau sungai dan danau yang tidak mungkin terbangun jaringan PLN," ungkap Pamero