Pamero: Urusan Listrik Kewenangan Pemprov dan Pusat

Semoga persoalan listrik di Kapuas Hulu segera teratasi, oleh pemerintah provinsi dan pusat

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, 

Pamero: Urusan Listrik Kewenangan Pemprov dan Pusat

KAPUAS HULU - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. AIN Pamero, SH menyatakan, urusan atau wewenang bidang ketenagalistrikan adalah Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Pusat.

"Jadi kalau urusan listrik bukan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Karena diatur dalam Undang - undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jadi pemerintah daerah kabupaten, tak ada kebijakan untuk masalah listrik," ujar Pamero, Minggu (9/6/2019).

Baca: Malam Ini, BMKG Prediksi Hujan Petir di Kapuas Hulu

Baca: ACT Foundation Kalbar Salurkan 400 Paket dan 2 Ton Beras ke Masyarakat Penjaga Negeri

Dengan ini diharapkan, perhatian dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian/lembaga dalam upaya pembangunan infrastruktur kelistrikan tersebut di Kabupaten Kapuas Hulu.

"Semoga persoalan listrik di Kapuas Hulu segera teratasi, oleh pemerintah provinsi dan pusat," ucapnya.

Antonius menjelaskan, infrastruktur kelistrikan Kabupaten Kapuas Hulu masih tertinggal. Dimana saat ini pelayanan listrik di Kabupaten Kapuas Hulu baru mencapai sekitar 74 persen.

"Permasalahan ini karena kondisi geografis dan jarak antar Desa sangat jauh. Selain itu terdapat permukiman atau Desa yang berada di wilayah perairan, atau sungai dan danau yang tidak mungkin terbangun jaringan PLN," ungkap Pamero

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved