Hukum Menikahi Wanita Hendak Bercerai Tapi Masih Bestatus Istri Orang

Sementara calon istri muda masih dalam sah punya suami, tapi rencana akan bercerai.

Penulis: Zulkifli | Editor: Jamadin
Istimewa
Ustaz Drs H Nasution Usman 

Hukum Menikahi Wanita Hendak Bercerai Tapi Masih Bestatus Istri Orang

PONTIANAK - Asalamualaikum ustaz. Bagaimana  hukum  nikah  siri  yang  tidak  dihadiri orangtua dari  pihak  wanita  dan  tanpa  saksi dari  pihak  istri tua. 

Sementara  calon istri  muda  masih  dalam  sah  punya  suami,  tapi  rencana  akan  bercerai.

085851620xxx

Hukumnya Haram 

Waalaikumus Salam Warahmatullahi wabarakatuh. 

Pernikahan  siri yaitu pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun pernikahan hanya saja tidak dicatat secara administrasi negara. 

Baca: DPRD Desak Pihak Terkait Keluarkan Imbauan Larangan Minta Sumbangan Tanpa Izin

Jika rukun nikahnya  kurang, apalagi  tidak ada wali maka tidak sah.

  Terlebih dalam kasus di atas  masih status istri orang, pernikahan tersebut haram.

Perlu diingat  walaupun sudah bercerai, maka ada masa iddahnya  seorang perempuan bisa menikah lagi. Allahu a'lam bishshawab. Syukron. 

Baca: Edi Kamtono Ajak Masyarakat Idul Fitri Jadikan Momentum Saling Silaturahmi

Konsultasi ini diasuh oleh Imam Masjid Raya Mujahidin, Drs H Nasution Usman

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved