Hukum Menikahi Wanita Hendak Bercerai Tapi Masih Bestatus Istri Orang
Sementara calon istri muda masih dalam sah punya suami, tapi rencana akan bercerai.
Hukum Menikahi Wanita Hendak Bercerai Tapi Masih Bestatus Istri Orang
PONTIANAK - Asalamualaikum ustaz. Bagaimana hukum nikah siri yang tidak dihadiri orangtua dari pihak wanita dan tanpa saksi dari pihak istri tua.
Sementara calon istri muda masih dalam sah punya suami, tapi rencana akan bercerai.
085851620xxx
Hukumnya Haram
Waalaikumus Salam Warahmatullahi wabarakatuh.
Pernikahan siri yaitu pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun pernikahan hanya saja tidak dicatat secara administrasi negara.
Baca: DPRD Desak Pihak Terkait Keluarkan Imbauan Larangan Minta Sumbangan Tanpa Izin
Jika rukun nikahnya kurang, apalagi tidak ada wali maka tidak sah.
Terlebih dalam kasus di atas masih status istri orang, pernikahan tersebut haram.
Perlu diingat walaupun sudah bercerai, maka ada masa iddahnya seorang perempuan bisa menikah lagi. Allahu a'lam bishshawab. Syukron.
Baca: Edi Kamtono Ajak Masyarakat Idul Fitri Jadikan Momentum Saling Silaturahmi
Konsultasi ini diasuh oleh Imam Masjid Raya Mujahidin, Drs H Nasution Usman.