Bupati Martin Minta Perusahaan Bayar THR ke Karyawannya Tepat Waktu

THR sudah menjadi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada karyawan, terutama mereka yang bekerja cukup lama.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Ketapang, Martin Rantan. 

Bupati Martin  Minta Perusahaan Bayar THR ke Karyawannya Tepat Waktu

KETAPANG - Bupati Ketapang, Martin Rantan SH M Sos meminta kepada para perusahaan investasi di wilayah Kabupaten Ketapang untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1440 H/2019 M kepada karyawannya tepat waktu.

Permintaannya tersebut diungkapkam Martin saat ditemui di kediaman pribadinya, Senin (27/05/2019). 

Menurutnya, THR sudah menjadi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada karyawan, terutama mereka yang bekerja cukup lama.

Dalam pemberian THR, tentunya harus sesuai dengan ketentuan undang-undang dan ketentuan yang berlaku lainnya. Disamping itu, disesuaikan pula dengan kemampuan perusahaan itu sendiri.

Baca: Ombudsman Kalbar Gelar Sosialisasi ke Lintas Generasi dan Organisasi

Baca: Suryansyah: Terdapat Pergeseran APBD Tanpa Pengesahan Perda

"Kalaupun ada diantara perusahaan yang membangkang, tentu ada aturan ketenagakerjaan mengaturnya dan memberikan sangsi tegas kepada perusahaan tersebut," ucap Martin.

Lebih lanjut, pemberiaan THR ini juga sebagai wujud kepedulian pembangunan silaturrahmi dari program operasional perusahaan. Sebab hubungan silaturrahmi yang baik merupakan salah satu dukungan baik juga dari karyawan untuk bekerja maksimal demi kemajuan perusahaan.

"Kita minta pembagian THR nya tepat waktu dan jangan sampai terlambat, sehingga menimbulkan keresahan. Oleh karenya pembagian THR Minimal H minus lima sudah tersalurkan," pintanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved