Bupati Martin Minta Perusahaan Bayar THR ke Karyawannya Tepat Waktu
THR sudah menjadi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada karyawan, terutama mereka yang bekerja cukup lama.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Bupati Martin Minta Perusahaan Bayar THR ke Karyawannya Tepat Waktu
KETAPANG - Bupati Ketapang, Martin Rantan SH M Sos meminta kepada para perusahaan investasi di wilayah Kabupaten Ketapang untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1440 H/2019 M kepada karyawannya tepat waktu.
Permintaannya tersebut diungkapkam Martin saat ditemui di kediaman pribadinya, Senin (27/05/2019).
Menurutnya, THR sudah menjadi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada karyawan, terutama mereka yang bekerja cukup lama.
Dalam pemberian THR, tentunya harus sesuai dengan ketentuan undang-undang dan ketentuan yang berlaku lainnya. Disamping itu, disesuaikan pula dengan kemampuan perusahaan itu sendiri.
Baca: Ombudsman Kalbar Gelar Sosialisasi ke Lintas Generasi dan Organisasi
Baca: Suryansyah: Terdapat Pergeseran APBD Tanpa Pengesahan Perda
"Kalaupun ada diantara perusahaan yang membangkang, tentu ada aturan ketenagakerjaan mengaturnya dan memberikan sangsi tegas kepada perusahaan tersebut," ucap Martin.
Lebih lanjut, pemberiaan THR ini juga sebagai wujud kepedulian pembangunan silaturrahmi dari program operasional perusahaan. Sebab hubungan silaturrahmi yang baik merupakan salah satu dukungan baik juga dari karyawan untuk bekerja maksimal demi kemajuan perusahaan.
"Kita minta pembagian THR nya tepat waktu dan jangan sampai terlambat, sehingga menimbulkan keresahan. Oleh karenya pembagian THR Minimal H minus lima sudah tersalurkan," pintanya.