Usai Lakukan Normalisasi Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan, Kominfo Keluarkan 6 Imbauan

Kemarin, Kominfo telah kembali menormalkan media sosial. Namun ada beberapa imbauan yang bisa oleh seluruh masyarakat Indonesia

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
NET
Ilustrasi Medsos 

Citizen reporter
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
Ferdinandus Setu

Usai Lakukan Normalisasi Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan, Kominfo Keluarkan 6 Imbauan

PONTIANAK - Kemarin, Kominfo telah kembali menormalkan media sosial. Namun ada beberapa imbauan yang bisa oleh seluruh masyarakat Indonesia, diantaranya adalah:

1. Pada hari Sabtu (25/05/2019) Pukul 13.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan normalisasi pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan.

2. Normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif. "Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali," jelas Menteri Kominfo Rudiantara.

3. Menteri Kominfo Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif. "Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudiantara.

Baca: Usai Bertemu Presiden Jokowi, Habibie Tegaskan Persatuan Bangsa Tak Bisa Ditawar

Baca: Buka Puasa Bersama di Polsek, Ini Pesan Penting Jaspian

Baca: Bawaslu Putuskan Laporan Demokrat Atas Dugaan Kecurangan di Dapil II Kalbar DPR RI Tak Terbukti

4. Menteri Kominfo juga mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi. "Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," kata Rudiantara.

5. Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

6. Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved