Bijak di Ruang Siber

BREAKING NEWS - Instagram, WhatsApp, Facebook Sudah Normal! Pemerintah Cabut Pembatasan Kirim Gambar

Pengumuman pencabutan pembatasan layanan fitur download dan upload gambar itu disampaikan lewat akun resmi twitter Kementerian Kominfo RI

NET
WhatsApp Blokir Akun Pengguna Aplikasi Pihak Ketiga Seperti WhatsApp Plus dan WhatsAppAMD 

BREAKING NEWS - Instagram, WhatsApp, Facebook Sudah Normal! Pemerintah Cabut Pembatasan Kirim Gambar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI resmi mencabut pembatasan fitur Instagram, WtatsApp, dan Facebook per Sabtu (25/5/2019) pukul 14.00-15.00 WIB. 

Artinya, pengguna tiga media sosial diatas sudah bisa mengakses layanan pengiriman gambar dengan normal. 

Pengumuman pencabutan pembatasan layanan fitur download dan upload gambar itu disampaikan lewat akun resmi twitter Kementerian Kominfo RI. 

Berikut dikutip dari akun twitter Kominfo.

Baca: Remaja Pontianak Meninggal Diduga Tertembak, Pengamat Sebut Polisi dan Masyarakat Adalah Korban

Baca: FOTO: Kemeriahan di Pekan Gawai Dayak Kalbar ke-34 Pontianak

Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya

Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yang positif aja

appy weekend #SobatKom!

Baca: Lantunkan Ayat Suci Alquran di Hadapan Jokowi, Naja Bocah Istimewa Senang Bertemu Presiden

Baca: Menikmati Seruputan Kopi Ala Kedai Secangkir Kopi

Pencabutan pembatasan pada download dan upload gambar ini lantas diapresiasi berbagai pihak.

Seperti akun Kemendikbud dan Telkomsel yang bersyukur atas pencabutan tersebut.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menyampaikan pembatasan akses fitur gambar di tiga medsos tersebut. 

Rudiantara membenarkan adanya pembatasan pada media sosial. 

Hal itu disampaikan oleh Rudiantara saat konferensi pers bersama dengan Menko Polhukam Wiranto. 

Juga Panglima TNI Marsekal TNK Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, serta jajaran petinggi pemerintah di Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Rudiantara mengatakan pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved