Ketua MPR RI Temui Presiden Jokowi, Ajak Selesaikan Masalah Pemilu dengan Damai dan Dialog
Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu ( 22 /5/2019)
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
Citizen Reporter
Sekretariat Presiden RI
Bey Machmudin
Ketua MPR RI Temui Presiden Jokowi, Ajak Selesaikan Masalah Pemilu dengan Damai dan Dialog
PONTIANAK - Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu ( 22 /5/2019) siang sekitar pukul 13.05 WIB selama sekitar 30 Menit di ruang kerja Presiden .
Usai pertemuan, Zulkifli Hasan memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dan mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut Presiden dan dirinya membahas soal kondisi terkini usai rekapitulasi akhir KPU.
Dirinya datang menemui Presiden Selaku Ketua MPR, dan mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan cara-cara damai untuk menyelesaikan persoalan.
"Pimpinan MPR mengajak marilah di bulan suci Ramadan ini, bulan yang harusnya saling menyayangi, saling mencintai, saling membantu, dan saling memberi, saudara-saudara kita selesaikan persoalan-persoalan kita dengan cara yang damai, dialog, dan menahan diri," ucapnya.
Kemudian, ia mengingatkan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan konstitusi. Konstitusi pun disebut olehnya memberikan jalan bagi perbedaan pandangan beserta jalan penyelesaiannya. Maka, apabila terdapat pihak yang tidak sepandangan mengenai hasil Pemilu 2019, Zulkifli Hasan mengingatkan bahwa terdapat cara konstitusional yang dapat ditempuh.
Baca: PGD ke 34 Perkenalkan Permainan Pangka Gasing
Baca: Aa Gym ke Ustadz Arifin Ilham: Selamat Jalan Wahai Mujahid
Baca: Sempat Didera di Tahun Pertama Pernikahannya, April Pernah Minta Ustaz Solmed Menikah Lagi
"Konstitusi sudah memberi jalan. Kita boleh sepakat untuk tidak sepakat. Demokrasi membuka ruang untuk itu. Konstitusi juga memberi ruang terhadap perbedaan dan (penyelesaian) sengketa," ucapnya.
Lanjutnya, Persoalan-persoalan itu, dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum di Mahkamah Konstitusi. Di sana, masing-masing pihak yang berseberangan dapat memaparkan segala fakta yang dapat dibuktikan oleh masing-masing pihak.
"Bila perlu disiarkan media. TKN juga bisa menyampaikan hasil-hasil mereka. KPU juga bisa memaparkan sehingga nanti bisa ditemukan fakta yang betul. Baru nanti hakim yang kita meyakini akan profesional untuk mengambil keputusan. Itulah cara-cara yang dibenarkan konstitusi kita," tuturnya.
Mengakhiri keterangannya, ia sekali lagi mengajak seluruh untuk dapat menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang damai sekaligus menyucikan bulan Ramadan yang tengah kita jalani ini.
"Mari kita selesaikan perbedaan dengan damai. Dialog itulah cara kita. Masyarakat juga saya berharap di bulan suci Ramadan bulan yang penuh berkah ini kita bisa menahan diri. Semoga Allah SWT memberi kekuatan dan pertolongan kepada kita," tandasnya.