Pilpres 2019

MK Siap Terima Gugatan Sengketa Pemilu 2019! Prabowo Akan Lakukan Cara Konstitusi, Ini Respon Jokowi

Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima gugatan perkara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNNEWS
Mahkamah Konstitusi 

MK Siap Terima Gugatan Sengketa Pemilu 2019! Prabowo Akan Lakukan Cara Konstitusi, Ini Respon Jokowi

Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima gugatan perkara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Adapun MK menyediakan waktu tiga hari untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 dari Selasa (21/5/2019) hingga Jumat (24/5/2019) dini hari.

Pelayanan di MK berlangsung 24 jam. Proses pendaftaran gugatan hasil pemilu di MK dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Kendati demikian, MK mengingatkan seluruh peserta pemilu, baik pilpres maupun pileg, untuk mengumpullkan bukti permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkualitas dan signifikan.

"Jadi memang berperkara di MK itu bukan banyak-banyakan berkas, banyak-banyakan bukti, melainkan bagaimana bukti itu secara berkualitas memiliki nilai hukum yang kuat," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/05/2019).

Baca: Pengumuman Pemenang Pemilu 2019! Terkait Hasil Pilpres 2019, Ini Respon Jokowi dan Sikap Prabowo

Baca: Golkar-PKB Berebut Posisi Ketua MPR, Siapa Berpeluang?

Baca: Pukul 22.40 WIB, Massa Aksi Demo Ricuh dengan Petugas Kepolisian di Kantor Bawaslu RI

Baca: Soal Rencana BPN Gugat Hasil Perhitungan ke MK ! Viryan Azis Hormati Sikap Prabowo, PDIP: Cara Tepat

Fajar menjelaskan, berkaca dari pengalaman perselisihan hasil Pemilu 2014, tepatnya pada gugatan perkara pilpres, salah satu paslon masih menitikberatkan jumlah bukti yang banyak dibandingkan signifikansinya.

Padahal, bukti yang banyak secara kuantitas tidak selalu selaras dengan pembuktiannya.

Kala itu, lanjut Fajar, MK sempat dituding tidak bekerja maksimal oleh kelompok tertentu karena menganggap banyak bukti kecurangan pilpres yang tidak tertangani dengan baik.

"Waktu 2014 sempat ada tudingan ke MK kalau tidak bekerja maksimal. Ada yang berkontainer bukti yang diajukan, tapi tidak diperiksa. Kami ingatkan lagi, di MK bukan banyak-banyakan bukti," ucap Fajar dikutip dari Kompas.com

"Buktinya cukup satu atau dua, tapi yang menggunggat bisa membuktikan ya lebih baik daripada buktinya setumpuk tetapi tidak relevan. Terbaca kok oleh hakim kalau buktinya enggak relevan," lanjut dia.

Baca: Jelang Aksi 22 Mei 2019 ! Kapolri Tetapkan Status Siaga I ke Seluruh Jajaran Kepolisian

Baca: Wiranto Minta Aksi 22 Mei 2019 Dibatalkan Karena Nodai Demokrasi, Polri Terapkan Strategi Pengamanan

Prioritaskan Sengketa Hasil Pilpres 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) memprioritaskan sengketa perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 sesuai dengan kebijakan MK dan amanat Undang-Undang (UU).

"Kalau untuk pilpres, strategi MK sesuai dengan keputusan MK No 5 tahun 2018, yaitu memprioritaskan sengketa pilpres lebih dulu. UU juga menyatakan sengketa pilpres harus selesai 14 hari," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/05/2019).

Maka dari itu, lanjutnya, sengketa pilpres harus selesai lebih dulu dibandingkan pileg. Meskipun surat keputusan (SK) pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilu ditetapkan bersama, namun untuk perselisihan sengketa memiliki kebijakan yang berbeda.

"Meskipun penetapan pileg dan pilpres sama sesuai dengan SK KPU, tapi sesuai amanat UU, sengketa pilpres diselesaikan terlebih dahulu. Untuk pilpres akan kita registrasi 11 Juni, artinya permohonan sudah berubah jadi perkara, nanti tanggal 14 baru mulai persidangan dan pada 28 Juni pengucapan putusan," ungkapnya kemudian.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved