FKUB Entikong Tolak People Power dan Tindakan Inkonstitusional
Sejumlah tokoh lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Entikong menggelar pertemuan di Mapolsek Entikong
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
FKUB Entikong Tolak People Power dan Tindakan Inkonstitusional
SANGGAU - Sejumlah tokoh lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Entikong menggelar pertemuan di Mapolsek Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin
(20/5/2019) malam.
Pertemuan digelar untuk membahas persoalan politik tanah air pasca Pemilu 2019.
Dalam pertemuan tersebut menghasilkan keputusan menolak aksi people power dan tindakan inkonstitusional. FKUB Entikong menyerahkan sepenuhnya hasil pleno rekapitulasi suara pemilu kepada KPU.
Deklarasi bersama FKUB dibacakan Ustadz Wijianto, Ustadz Simas, Pendeta Martinus, Pengurus MABM Entikong, Pengurus DAD Entikong, Pengurus Masjid serta tokoh lintas etnis di Entikong.
Baca: Kodam XII/Tanjungpura Gandeng PMI Gelar Bhakti Sosial Donor Darah
Baca: RAMALAN ZODIAK Karier Selasa 21 Mei 2019, Aries Frustasi, Inilah Waktu Transformasi Untukmu Pisces
Baca: Live Streaming Malaysia Vs India Sudirman Cup 2019, Siaran Langsung India Vs Malaysia Sudah Dimulai
Deklarasi yang dibacakan yaitu, Kami Forum Kerukunan Umat Beragama Kecamatan Entikong, dalam rangka Pemilu 2019 menyerahkan hasil pleno dan perhitungan suara kepada KPU dan menolak aksi people power serta tindakan inkonstitusional.
Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq berharap keputusan bersama FKUB ini dapat disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Entikong.
Untuk itulah, Kapolsek juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Entikong. “Mari kita sama-sama terus menjaga kerukunan dan toleransi di Entikong ini,”katanya melalui rilisnya, Selasa (21/5/2019).