Konsultasi Ramadan
Ketentuan Zakat Jika Sampai Nisab dan Haul
apakah harta atau pendapatan yakni uang,gaji yang sudah kita keluarkan zakat 2,5% nya secara rutin tiap bulan, tetap harus dikeluarkan lagi zakat nya
Penulis: Zulkifli | Editor: Tri Pandito Wibowo
Ketentuan Zakat Jika Sampai Nisab dan Haul
PONTIANAK - Assalamualaikum, Ustaz saya mau bertanya, apakah harta atau pendapatan yakni uang,gaji yang sudah kita keluarkan zakat 2,5% nya secara rutin tiap bulan, tetap harus dikeluarkan lagi zakat nya ketika ditabung dan mencapai nisab dan haulnya ?
082122264xxx
Masanya Satu Tahun
Waalaikumus Salam warahmatullahi wabarakatuh. Iya, jika sudah cukup nisab dan haulnya sudah cukup jumlahnya dan masanya 1 tahun, maka wajib dikeluarkan, ini lebih afdal. Sedangkan pengeluaran setiap bulan itu lebih kepada Infaq atau zakat profesi. Allahu a'lam bishshawab. Syukron.
Konsultasi ini diasuh oleh Imam Masjid Raya Mujahidin, Drs H Nasution Usman.
Kirim pertanyaan anda ke nomor, SMS/WA 085252581180
Berita Terkait