Gubernur Sutarmidji Istirahatkan Pejabat Bermasalah di Pemprov, 10 Kepala OPD Minta Pensiun Dini
"Udahlah dari pada pusing-pusing, istirahatlah dulu sampai prosesnya selesai. Daripada kerjanya tak tentu rudu dan sering datang terlambat,"
Gubernur Siap Istirahatkan Pejabat Bermasalah di Pemprov Kalbar, 10 Kepala OPD Mundur Minta Pensiun Dini
PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan jika sudah ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalbar yang terpaksa mengembalikan uang negara atau sudah dipanggil oleh institusi pemeriksa keuangan, maka dimintanya untuk ‘istirahat’ saja.
Pejabat seperti itu, ditegaskanya tak akan dipertahankan.
"Udahlah dari pada pusing-pusing, istirahatlah dulu sampai prosesnya selesai. Daripada kerjanya tak tentu rudu dan sering datang terlambat," tandas Sutarmidji, Jumat (17/5/2019).
Ia juga mengatakan saat ini pemprov telah melakukan proses open biding terhadap delapan jabatan pimpinan tingggi pratama.
"Yang sekarang ini kita mau lakukan open biding ada delapan jabatan. Berikutnya akan ada juga roling ada enam jabatan dan akan dilakukan lagi open biding empat jabatan," terangnya.
Baca: Sutarmidji Selalu Sosialisasikan Hukum Perkawinan Islam dan Waris Ketika Safari Ramadan
Baca: Lantik Direktur RSUD Soedarso dan Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong, Ini Harapan Sutarmidji
Sebelumnya Pemprov juga telah menyelesaikan open biding untuk jabatan Sekda Provinsi Kalbar dan telah menyerahkan tiga nama ke Kemendagri untuk meminta persetujuan dari Presiden RI.
Pria yang akrab disapa Midji menuturkan pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Presiden terkait penetapan Sekda Defenitif dari tiga kandidat yang telah lolos uji kopetensi belum lama ini.
"Penentu akhir itu kan presiden. Kita tunggu saja SK dari persiden," ujarnya.
Lebih lanjut, Midji memaparkan belum turunnya ketetapan dari Kemendagri soal nama Sekda Kalbar Defenitif lantaran terdapat juga usulan untuk jabatan eselon I yang menunggu SK penetapan dari Presiden RI
"Katenye si ada tiga puluhan atau dua puluan esolon satu se Indonesia yang juga masih menunggu SK presiden," ujarnya.
Kendati demikian pihaknya tak terlalu khawatir.
Karena nama-nama calon sekda yang diajukan tersebut telah melalui proses open bidding.
Baca: ASN Pemkot Ikut Open Bidding Pemprov Kalbar, Erdi Sebut Harus Didukung, Puji Walikota Edi Kamtono
Baca: Perombakan Pejabat OPD Pemprov Kalbar, Ermin Elviani Nilai Jadi Kewenangan Penuh Gubernur
Sehingga, sekarang hanya tinggal menunggu penetapan saja.
Selain itu, Midji mengharapkan seluruh ASN Pemprov Kalbar dapat bekerja sesuai dengan aturan.
Ia mengatakan dirinya tidak akan memandang latar belakang etnis, agama, dan golongan seseorang.
“Kita ingin membangun Kalbar secara kebersamaan dan keberagaman,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya juga menegaskan bahwa proses mutasi dan rotasi bukanlah sebagai upaya membuang orang. Akan tetapi ingin memberikan pembinaan bagi ASN untuk meningkatkan kapasitas diri.
"Kadang ada juga yang harus kita uji ditempatkan di posisi tertentu. Jika memang tidak bisa melakukan percepatan pembangunan di sektor tersebut kita harus cari orang yang bisa dan tepat," ujarnya.
Ia juga menegaskan jika bukan karena terpaksa atau ada hal lainya, dirinya tidam akan me-nonjobkan seseorang kecuali memang yang bersangkut melakukan kesalahan yang fatal.
"Kita akan menempatkan seseorang dalam posisi yang benar, dari sisi yang kita nilai untuk meningkatkan kinerja," tandasnya.
Pilih Mundur
Sejak menjabat sebagai Gubernur Kalbar pada september 2018 lalu Sutarmidji sudah menggeber laju pembangunan melalui realisasi visi misinya.
Mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik merupakan agenda utama yang terus digenjot Sutarmidji dengan melakukan perombakan sejumlah pejabat yang menjabat jabatan tinggi dan menengah di lingkungan pemerintah Provinsi Kalbar.
Di bawah kepemimpinannya setidaknya sudah ada sekitar 10 jabatan tinggi seperti kepala OPD lingkungan pemerintah Provinsi Kalbar yang mengundurkan diri dari jabatannya dan memilih untuk menjadi pejabat fungsional saja, hingga ada yang mengajukan pilihan untuk pensiun dini.
Maka dari itu beberapa jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Kalbar terjadi kekosongan dan diambil solusi dengan melalukan open biding atau rotasi jabatan.
Baca: Pemprov Kalbar Akan Rombak 17 Kepala Dinas
Baca: Pemprov Kalbar Akan Gelar Pasar Murah di Sekadau, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Teranyar, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar yang dijabat Bride Suryanus dan Kepala Balitbang Provinsi Kalbar Agato Adan juga menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Terkait itu, Penjabat (Pj) Sekda Kalbar Sy Kamaruzaman menuturkan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri kedua pejabat pemprov tersebut dan telah menunjuk Plt (Pelaksanatugas).
"Mereka telah diberikan SK Pemberhentian kemarin," ujar Kamaruzaman di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan alasan kepala Dinas PUPR meletakan jabatanya lantaran ingin mengembangkan disiplin ilmu yang dimiliki serta memilih ingin mengabdi pada jabatan fungsional tertentu.
Sementara untuk Kepala Balitbang Kalbar telah memasuki batas usia pensiun.
Sy Kamaruzaman menilai Gubernur Kalbar selalu berusaha agar masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan melalui realisasi pembangunan yang telah terencana seperti mewujudkan desa mandiri, percepatan pembangunan infrastruktur dan mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
"Sehingga untuk mewujudkan itu semua dibutuhkan sumber daya yang handal, kompeten dibidangnya," ujarnya.
Baca: Gawai Dayak Jadi Program Disporapar Kalbar, Sutarmidji: Panitia Tak Perlu Susah Pikirkan Anggaran
Baca: Gubernur Sutarmidji Dukung Pekan Gawai Dayak ke 34 di Rumah Radankg
Oleh karena itu, Gubernur sering melakukan sejumlah evaluasi sering dilakukan kemudian melakukan percepatan penyusunan pejabat di lingkungan pemprov dengan melakukan open biding dan rotasi jabatan.
"Menempatkan para pejabat dengan mengedepankan right man on the right place," ujarnya.
Dirinya menilai langkah-langkah tersebut diambil oleh gubernur sebagai langkah awal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dikatakan Pj Sekda, tata kelola pemerintah yang baik dapat terealisasi didukung oleh para birokrasi yang handal.
Dukung Visi Misi
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani menilai adanya perombakan dan penataan pejabat di Lingkungan Pemprov Kalbar oleh Gubernur Kalbar merupakan hal yang wajar dan sah-sah saja.
"Itu semua kewenangan beliau sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan dalam menentukan pimpinan OPD di lingkungan pemprov kalbar, Gubernur tentu saja tidak akan sembarangan dalam menentukan figur yang akan mengisi jabatan tertentu.
Menurutnya semua tentunya berdasarkan pada pertimbangan aturan, kompetensi dan kemampuan para ASN yang sesuai dengan jabatan yang dijabat.
Baca: Raih 30 Ribu Lebih Suara, Ermin Elviani akan Fokus Kawal Program Pemerintah Agar Tepat Sasaran
Baca: Ermin Elviani Jadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar
"Saya pikir gubernurpun ndaklah sembarangan dalam menentukan pejabat OPD di lingkungan masing-masing. Sekarang juga sudah ketat aturan untuk promosi jabatan harus melewati open biding pake lelang jabatan," ujarnya.
Ia menambahkan gubernur sebagai kepala daerah tentu ingin menemukan figur-figur yang akan menjadi bagian tim work untuk menterjemahkan visi misi kepala daerah dalam bentuk program pembangunan di masing-masing OPD.
"Sebagai Gubernur tentu akan memilih orang yang komitmen sebagai tim work yang dipimpin gubernur untuk merealisasikan program pembangunan dalam visi misinya," ujarnya.
Jeli Cari Tim Work
Pengamat kebijakan Pemerintah, M Sabran Ahyar menilai Gubernur sepenuhnya punya hak memilih orang yang tepat menempati posisi dan jabatan strategis di pemerintahan provinsi.
Berikut analisanya:
"Saya menilai Gubernur Kalimantan Barat berhak untuk memilih orang-orang untuk menempati posisi-posisi di lingkungan pemerintah provinsi Kalbar untuk bersama-sama menjalankan seluruh agenda pembangunan yang tertuang dalam visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar.
Asas right man on the right place merupkan hal yang utama yang akan dipilih untuk menopang kinerja Gubernur Kalbar yang sangat mengedepankan sikap transparan, akuntable, dan goodgoverment.
Menurutnya hal tersebut tentu harus mendapatkan dukungan dari semua pihak untuk mencapai pembangunan yang merata dan memberikan kesejahteran untuk seluruh masyarakat Kalbar.
Selama delapan bulan terakhir sudah terasa beberapa gebrakan dari kebijakan yang diambil oleh Gubenur Kalbar dan Wakil Gubernur Kalbar dalam memimpin Kalbar, utamanya teruntuk masyarakat menengah ke bawah.
Baca: Musibah Ambruknya 7 Jembatan Desa Sungai Bulan, Sabran Achyar : Perlu Gerak Cepat Atasi Masalah
Baca: Oknum ASN Pemprov Kalbar Perlakukan ABG Tak Senonoh, Midji Pastikan Pecat
Capaian tersebut menurut saya sudah tentu akan menjadi pertanggung jawaban gubernur kepada masyarakat yang mengantarkanya sebagai Gubernur Kalbar.
Kendati demikian, kita juga memberikan catatan bahwa setiap penentuan pejabat di lingkungan pemprov kalbar janganlah atas di dasari asas kolusi dan nepotisme.
Karena figur Sutarmidji yang dulu pernah memimpin Kota Pontianak selama sepuluh tahun ini dikenal juga sangat jeli menentukan tim worknya untuk merealisasikan visi misinya selama lima tahun ke depan.
Harapan saya Gubernur Sutarmidji harus terus maju dengan melandasi aturan-aturan hukum yang berlaku. Setiap program kerja yang direalisasikan harus betul-betul dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,"
Hukuman Disiplin ASN
Pasal 7
(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a.hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.
(2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.teguran lisan;
b.teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b.pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sumber: PP RI Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/direktur-rumah-sakit-dilantik.jpg)