VIDEO: Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 102.45 Sabu dan Mucikari Perdagangan Orang
Kemudian tersangka kasus perdagangan orang secara online yaitu seorang mucikari.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 102.45 Sabu dan Mucikari Perdagangan Orang
SINTANG - Polres Sintang melaksanakan kegiatan Press Release Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Mucikari (Perdagangan Orang-Red) di Halaman Mapolres Sintang, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kamis (16/5/2019) pagi.
Adapun pada kasus narkoba menghadirkan dua tersangka, dengan barang bukti sabu-sabu 102.45 gram dan 3.38 gram.
Baca: DPRD Desak Pemkab Segera Pasang Plang Tanda Bahaya di Jembatan Pasir Wan Salim
Kemudian tersangka kasus perdagangan orang secara online yaitu seorang mucikari.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi dan didampingi Kepala BNN Kabupaten Sintang, Kasat Reskrim Polres Sintang, Kasat Narkoba Polres Sintang.
Berita Terkait