Tahun Ajaran Baru, Disdik Kalbar Mulai Berlakukan Sekolah Gratis

Pemprov Kalbar melalui dinas pendidikan provinsi kalbar akab mulai memberlakukan pendidikan gratis bagi 142 ribu siswa SMA/SMK negeri

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HAMDAN DARSANI
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar Suprianus Herman 

Tahun Ajaran Baru, Disdik Kalbar Mulai Berlakukan Sekolah Gratis

PONTIANAK - Pemprov Kalbar melalui dinas pendidikan provinsi kalbar akab mulai memberlakukan pendidikan gratis bagi 142 ribu siswa SMA/SMK negeri di Kalimantan Barat pada tahun ajaran baru pertengahan tahun 2019 ini.

Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Barat Suprianus Herman mengingatkan kepada seluruh pihak sekolah untuk tidak ada lagi pungutan kepada siswa ketika berlakunya sekolah gratis

Ia memaparkan konsep pendidikan gratis itu sendiri juga termasuk mengganti biaya pungutan atau penarikan iuran serta sumbangan melalui komite sekolah selama ini. Penarikan iuran itu digunakan untuk membayar guru kontrak atau honor.

"Anggaran yang dialokasikan itu tidak sama setiap sekolah. Alokasi anggarannya sesuai dengan penarikan iuran di setiap komite sekolah. Misalnya penarikan iuran komite sekolah itu Rp100 ribu per anak. Maka nilai itu akan yang dibayarkan," ujarnya.

Baca: Pemkab Sekadau Gelar Safari Ramadan di Masjid Baiturrahman SP 3 Padak

Baca: Motivasi Jadikan Siswa-siswi SMKN 2 Singkawang Semangat Belajar

Baca: LIVE Indosiar! Borneo FC Vs Bhayangkara FC, Bajul Ijo Tak Gentar Hadapi Racikan Mario Gomez

Jika penarikan iuran itu Rp50 ribu maka akan ditambah lima persen. Jadi alokasi setiap sekolah tidak sama.

Suprianus memastikan mekanisme itu tidak akan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

Dirinya justru meyakni bisa meningkatkan akses pendidikan pelajar. Sebab uang yang selama ini digunakan orangtua untuk iuran ke komite sekolah bisa digunakan untuk keperluan lagi bagi peserta didik.

“Juknisnya perlu disusun sehingga lebih fleksibel agar uang digunakan untuk kepentingan pendidikan sekolah,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan penarikan iuran oleh komite sekolah itu untuk menutupi kurang biaya pendidikan, meskipun sudah ada alokasi anggaran dari dana BOS.

"biaya pendidikan per siswa per tahun itu Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Sementara alokasi dari dana BOS hanya bisa menutupi Rp1,2 juta hingga Rp1,4 juta. Kekurangan itulah yang terkadang ditutupi dari penarikan iuran," ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved