Tersangka Ujaran Kebencian ke Bupati Kapuas Hulu Tak Ditahan, Polisi Beri Keterangan

Waka Polres Kapuas Hulu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati bermedia sosial,jangan menghina orang lain, karena akan berhadapan huku

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Alber Manurung saat menunjukkan akun Facebook miliknya tersangka yang menghina Bupati Kapuas Hulu, di Polres Kapuas Hulu, Senin (13/5/2019). 

Tersangka Ujaran Kebencian ke Bupati Kapuas Hulu Tak Ditahan, Polisi Beri Keterangan
 
KAPUAS HULU - Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Alber Manurung menyatakan, tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir, yaituMS tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

"Tersangka hanya wajib lapor, dikarenakan untuk memenuhi langkah-langkah proses hukum selanjutnya," ujarnya kepada wartawan, di Mapolres Kapuas Hulu, Senin (13/5/2019).

Alber Manurung menjelaskan, MS telah menghina Bupati Kapuas Hulu di akun Facebook atas nama SF yang merupakan miliknya MS itu sendiri.

Baca: Hina Bupati Kapuas Hulu di Facebook, Warga Hulu Gurung Dilaporkan ke Polisi

Baca: Amankan TSK Ujaran Kebencian, Kapolresta Pontianak Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

"Dalam status akun Facebook tersebut, tersangka menulis bahasa yang menghina Bupati, sehingga dilaporkan oleh pihak Pemerintah Daerah Kapuas Hulu ke Kepolisian," ucapnya.

Dengan ini Waka Polres Kapuas Hulu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati bermedia sosial, jangan sampai menghina orang lain, karena akan berhadapan dengan proses hukum. 

"Pastinya siapapun orangnya yang telah merasakan dirugikan, atas disalahgunakan media sosial akan kita proses hukum," ungkapnya. (rul)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved