TRIBUN WIKI
Sebelum Berkunjung, Ketahui Beberapa Larangan di Pantai Pulau Datok
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menetapkan sejumlah aturan untuk menjamin ketertiban di kawasan wisata Pantai Pulau Datok.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Marpina Sindika Wulandari
Sebelum Berkunjung, Ketahui Beberapa Larangan di Pantai Pulau Datok
KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menetapkan sejumlah aturan untuk menjamin ketertiban di kawasan wisata Pantai Pulau Datok, Sukadana.
Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan di sana. Apa saja itu?
Baca: Ingin Bermain di Pantai Bebas Biasa Masuk, di Pantai Pulau Datok Sukadana Tempatnya
1. Dilarang melakukan kegiatan usaha di ruang umum, yang tidak ditetapkan untuk lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL).
2. Dilarang menggunakan badan jalan untuk tempat usaha, kecuali yang telah ditetapkan.
3. PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, atau trotoar.
4. Dilarang melakukan kegiatan usaha dengan merusak dan atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan atau bangunan di sekitarnya.
Baca: Mentri Susi Lakukan Pemusnahan 13 Kapal Vietnam dengan Cara Ditenggelamkan Diperairan Pulau Datok
Sesuai Pasal 14 dan 15 Perda Kayong Utara nomor 1 tahun 2013 tentang PKL, setiap PKL yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara kegiatan usahanya, pencabutan izin, dan tindakan pembongkaran. (*)