Pemilu 2019

Ini Nama-nama 6 Caleg DPRD Sanggau Dapil Sanggau V yang Diprediksi Lolos Periode 2019-2024

KPU Kabupaten Sanggau telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Sanggau

ilustrasi
Ilustrasi Pemilu 2019 

Ini Nama-nama 6 Caleg DPRD Sanggau Dapil Sanggau V yang Diprediksi Lolos Periode 2019-2024

SANGGAU - KPU Kabupaten Sanggau telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Sanggau. Pleno berlangsung dari tanggal 2-6 Mei 2019 di Aula Kantor DPRD Sanggau.

Berdasarkan hasil perolehan suara Partai dan Caleg dalam pleno tersebut, terdapat 9 Nama-nama Caleg di Dapil Sanggau V (Mukok, Jangkang, dan Bonti) yang diprediksi menduduki kursi DPRD Sanggau periode 2019-2024. Seperti diketahui, Di Dapil V terdapat 6 Kursi DPRD Sanggau.

Baca: Bikin Heboh! Ariana Pamer Foto Bersama Jungkook BTS hingga Dijadikan Tampilan Layar Kunci Ponsel Loh

Baca: Ramdan Beberkan 21 Orang Penyelenggara Pemilu Meninggal dan 112 Sakit di Kalbar

Baca: Ini Nama-nama 9 Caleg DPRD Sanggau Dapil Sanggau 3 Yang Diprediksi Lolos Periode 2019-2024

Nama-nama Caleg tersebut diantaranya:

•Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
1. Gabriel Suwandi (3.129 Suara)

• PDI Perjuangan
1.Yeremias Marsilinus SPd SD (2.746 Suara)

•Partai Golkar
1. Sahdan (2.560 Suara)

• Partai Hanura
1. Fransiskus Kicun (2.953 Suara)

• Partai Demokrat
1. Paulus SSos (2.488 Suara)

• Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
1. Susana Herpena SSos (4.014 Suara).

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto menyampaikan, penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih DPRD Sanggau akan dilakukan setelah pleno tingkat nasional.

“Jika tidak ada sengekta hasil Pemilu di MK, maka penetapan peroleh kursi dan Caleg terpilih dilakukan setelah pleno tingkat pusat, ”katanya melalui telpon selulernya, Selasa (7/5/2019).

Akan tetapi lanjut, Sumarto Penetapan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan paling lambat 3 hari setelah perkara permohonan sengekta hasil Pemilu diregister di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam buku registrasi perkara konstitusi,”ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved