KPU Provinsi Sebut Sanksi Pidana dan Etik Menunggu Oknum PPK Diduga Terima Suap
Ketua KPU Kalbar, Ramdan mengungkapkan jika pihaknya mempercayakan proses penangan dugaan suap oknum PPK di Kubu Raya
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
KPU Provinsi Sebut Sanksi Pidana dan Etik Menunggu Oknum PPK Diduga Terima Suap
PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar, Ramdan mengungkapkan jika pihaknya mempercayakan proses penangan dugaan suap oknum PPK di Kubu Raya pada pihak Kepolisian.
"Kita masih menunggu proses tindak lanjut dari proses pelimpahan kasus di Polresta. Tentu kita sudah sampaikan kawan-kawan di KPU Kubu Raya untuk ditindak secara internal, jadi di kami proses rekap harus tetap jalan, kemudian proses penanganan internal kita sudah sampaikan ke KPU Kubu Raya untuk melakukannya. Karena ada mekanisme di kami PKPU 8 ada mekanisme yang berkaitan dengan etik, kalau berkaitan dengan apakah pidana atau sebagainya tentu masih menunggu proses penyidikan atau penyelidikan dari kepolisian, tentu kami menghormati proses hukum yang berjalan," papar Ramdan, Selasa (07/05/2019).
Jika ada penyelenggara yang memang terbukti atau melakukan penyalahgunaan wewenang, lanjutnya, maka harus kita tindak, maka penegakan aturan berkaitan dengan secara internal berdasarkan PKPU 8 mekanisme berkaitan dengan etik sudah diatur.
Baca: Pastikan Stok Sembako Selama Ramadan Cukup, Polisi Blusukan ke Pasar Tradisional
Baca: Papua Nugini Diguncang Gempa Berkekuatan 7,2
Baca: Puasa Tak Jadi Hambatan Brigadir Heni Dalam Jalankan Tugas, Kuncinya Pahami Rencana Kegiatan
"Sekarang kawan-kawan fokus berkaitan dengan rekap, kami sudah tugaskan terkait dengan setelah itu konsentrasi berikutnya penangan terhadap penyelenggara yang memang diduga melakukan pelanggaran," jelasnya.
Sementara itu, Divisi Hukum KPU Kalbar, Mujiyo menerangkan jika dalam proses penanganan kasus sendiri pihaknya tidak akan melakukan tebang pilih.
"Ya memang ada kita dengar informasi bahwa ada petugas kita ditingkat kecamatan yang diindikasikan melakukan pelanggaran, jadi memang secara peraturan kami dari provinsi mendukung semua penegakan peraturan, jadi siapapun dia, bahkan untuk anggota kita sendiri pun kalau memang yang bersangkutan memang dibelakang terbukti melakukan kesalahan maka itu akan kita tindak," tuturnya.
Ia pun mengungkapkan jika belum menerima informasi terkait pengunduran diri dari oknum PPK bersangkutan.
"Kita sampai hari ini belum ada menerima surat pengunduran dirinya, tapi inikan masih berproses, masih kita lakukan pendalaman, kita mencari unsur-unsur yang bisa memenuhi bahwa yang bersangkutan terbukti atau tidaknya melanggar peraturan itu," tuturnya.
Namun dikatakannya, sanksi yang menunggu dari oknum PPK tersebut ialah secara pidana dan juga etik dilembaga KPU.
"Ini ranahnya sudah ke pidana, jadi kalau dikita, anggota kita jika telah terbukti tentu akan ada sanksinya, selain pidana juga bisa masuk pada etik," pungkasnya.