Fakta-fakta & Kronologi Ayah Tiri di Kalbar Habisi Anaknya Seusai Persetubuhan Terlarang
Fakta-fakta & Kronologi Ayah Tiri di Kalbar Habisi Anaknya Seusai Persetubuhan Terlarang
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Fakta-fakta & Kronologi Ayah Tiri di Kalbar Habisi Anaknya Seusai Persetubuhan Terlarang
SANGGAU - Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Tim Dokter Forensik Polda Kalbar, dr Monang Siahaan menggelar press release terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Polres Sanggau, Rabu (1/5/2019).
AKBP Imam Riyadi membeberkan seorang Ayah Tiri RW (40) di Sanggau habisi anaknya AT (16), seorang siswi SMP di Tayan Hulu seusai persetubuhan terlarang.
Dirangkum tribunpontianak.co.id, inilah fakta-fakta dan kronologi Ayah Tiri dengan sadis bunuh anak tirinya.
1. Sebelum Dibunuh, Korban Diperkosa Dulu oleh Tersangka
Sebelum menghabisi korban, RW sempat menyetubuhi korban di TKP.
RW (40), begitu tega merudapaksa kemudian menghabisi nyawa anak tirinya, AT (16).
2. Tersangka Mencekik dan Hantamkan Kepala Korban Pakai Batu
RW menghabisi nyawa anak tirinya dengan cara menghantamkan batu ke kepala korban dan mencekiknya.
Aksi biadap ini dilakukannya pada Sabtu (27/4/2019) siang usai menjemput korban di sekolah.
3. Korban Dikubur Tak Jauh dari Sekolah
Usai menghabisi anak tirinya, RW mengubur tubuh korban tak jauh dari sekolah.
4. Korban Tiga Kali Disetubuhi Ayah Tirinya
Sebelumnya juga sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Dua kali dilakukan di rumah pada tahun 2018 silam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/fakta-fakta-kronologi-ayah-tiri-di-sanggau-habisi-anaknya-seusai-persetubuhan-terlarang.jpg)